{"id":530639,"date":"2026-11-08T19:21:00","date_gmt":"2026-11-08T12:21:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/11\/08\/ini-aturan-pesangon-phk-terbaru-2026-cek-besaran-berdasarkan-masa-kerja\/"},"modified":"2026-11-08T19:21:00","modified_gmt":"2026-11-08T12:21:00","slug":"ini-aturan-pesangon-phk-terbaru-2026-cek-besaran-berdasarkan-masa-kerja","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/11\/08\/ini-aturan-pesangon-phk-terbaru-2026-cek-besaran-berdasarkan-masa-kerja\/","title":{"rendered":"Ini Aturan Pesangon PHK Terbaru 2026, Cek Besaran Berdasarkan Masa Kerja"},"content":{"rendered":"<p><b><\/b><\/p>\n<p><b>BANDA ACEH<\/b> -Aturan pesangon PHK terbaru 2026 resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi ini memuat ketentuan pemberian uang pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan masa kerja.<\/p>\n<p>DPR RI sebelumnya telah menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (6\/10\/2026).<\/p>\n<p>Mengutip laman resmi DPR RI, pembentukan undang-undang ketenagakerjaan terbaru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah. Regulasi tersebut juga disusun untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional dengan pelindungan yang lebih kuat bagi pekerja.<\/p>\n<p>Salah satu ketentuan yang diatur dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah hak pekerja ketika mengalami PHK. Berdasarkan Pasal 232 ayat (2), pemberian uang pesangon ditentukan berdasarkan lama masa kerja sebelum pekerja terkena PHK.<\/p>\n<p>Besaran Pesangon PHK Berdasarkan Masa Kerja<\/p>\n<p>Pasal 232 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur besaran uang pesangon yang menjadi hak pekerja ketika mengalami PHK. Ketentuan tersebut menetapkan besaran pesangon mulai dari satu bulan upah hingga sembilan bulan upah, bergantung pada masa kerja pekerja.<\/p>\n<p>Berikut rincian besaran uang pesangon berdasarkan masa kerja:<\/p>\n<p>Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.<\/p>\n<p>Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.<\/p>\n<p>Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah.<\/p>\n<p>Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.<\/p>\n<p>Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah.<\/p>\n<p>Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.<\/p>\n<p>Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah.<\/p>\n<p>Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah.<\/p>\n<p>Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.<\/p>\n<p>Dengan ketentuan tersebut, pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih berhak memperoleh uang pesangon sebesar sembilan bulan upah.<\/p>\n<p>Ketentuan Uang Penghargaan Masa Kerja<\/p>\n<p>Selain uang pesangon, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur pemberian uang penghargaan masa kerja kepada pekerja yang mengalami PHK. Besaran uang penghargaan ini turut dihitung berdasarkan lama masa kerja.\u00a0<\/p>\n<p>Ketentuannya dimulai dari masa kerja tiga tahun hingga 24 tahun atau lebih. Berikut rincian uang penghargaan masa kerja berdasarkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan:<\/p>\n<p>Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah.<\/p>\n<p>Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah.<\/p>\n<p>Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah.<\/p>\n<p>Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah.<\/p>\n<p>Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah.<\/p>\n<p>Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah.<\/p>\n<p>Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah.<\/p>\n<p>Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah.<\/p>\n<p>Artinya, pekerja dengan masa kerja minimal 24 tahun berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 10 bulan upah sesuai ketentuan tersebut.<\/p>\n<p>Hak Penggantian Lain yang Diterima Pekerja saat PHK<\/p>\n<p>Tidak hanya uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur pemberian uang penggantian hak bagi pekerja yang terkena PHK. Berdasarkan Pasal 232 ayat (4), uang penggantian hak meliputi beberapa komponen, yakni:<\/p>\n<p>Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.<\/p>\n<p>Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja\/buruh beserta keluarganya ke tempat pekerja\/buruh diterima bekerja.<\/p>\n<p>Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.<\/p>\n<p>Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengaturan hak pekerja ketika mengalami PHK dalam UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH -Aturan pesangon PHK terbaru 2026 resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi ini memuat ketentuan pemberian uang pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan masa kerja. DPR RI sebelumnya telah menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":530640,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[1420,274908],"series":[],"class_list":["post-530639","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-peristiwa","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/530639","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=530639"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/530639\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":530641,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/530639\/revisions\/530641"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/530640"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=530639"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=530639"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=530639"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=530639"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}