{"id":54813,"date":"2022-07-07T19:54:00","date_gmt":"2022-07-07T12:54:00","guid":{"rendered":"https:\/\/harianaceh.co.id\/2022\/07\/07\/putusan-mk-tentang-presidential-threshold-adalah-tragedi-demokrasi\/"},"modified":"2022-07-08T01:45:15","modified_gmt":"2022-07-07T18:45:15","slug":"putusan-mk-tentang-presidential-threshold-adalah-tragedi-demokrasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2022\/07\/07\/putusan-mk-tentang-presidential-threshold-adalah-tragedi-demokrasi\/","title":{"rendered":"Putusan MK tentang Presidential Threshold adalah Tragedi Demokrasi"},"content":{"rendered":"<p><b>OLEH: YUSRIL IHZA MAHENDRA<\/b><\/p>\n<p>MAHKAMAH Konstitusi sudah berulangkali menolak permohonan pengujian terhadap Pasal 222 Undang Undang Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun para Pemohon mengajukan pengujian dengan pasal UUD 45 yang berbeda dan argumentasi konstitusional yang berbeda.<\/p>\n<p>Dalam permohonan kali ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa permohonan para anggota DPD tidak punya legal standing, maka dinyatakan \u201ctidak dapat diterima\u201d. PBB punya legal standing tetapi permohonannya ditolak seluruhnya.<\/p>\n<p>MK tetap kukuh dengan putusan sebelumnya, yang mungkin dianggap sebagai \u201cyurisprudensi\u201d yang menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu adalah konstitusional dan tdk bertentangan dengan UUD 45.<\/p>\n<p>Saya juga pernah menggabungkan norma Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E UUD 45 dengan menggunakan tafsir sistematik untuk menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 45. Tapi MK malah mempreteli ketiga pasal itu satu demi satu untuk mendukung pendapatnya sendiri bahwa Pasal 222 UU Pemilu adalah konstitusional.<\/p>\n<p>Selain itu, MK selalu mengemukakan argumen bahwa norma Pasal 222 itu adalah untuk memperkuat sistem Presidensial. Padahal, \u201cexecutive heavy\u201d yang ada dalam UUD 45 sebelum amandemen sudah sejak lama ditentang.<\/p>\n<p>UUD 45 pasca amandemen justru menciptakan check and balances antar lembaga negara. Tidak ada hubungan korelatif antara presidential treshold dengan \u201cpenguatan sistem Presidensial\u201d sebagaimana selama ini didalilkan MK. Politik begitu dinamis, oposisi bisa berubah menjadi partai pemerintah hanya dalam sekejap.<\/p>\n<p>Pasal 222 itu adalah \u201copen legal policy\u201d Presiden dan DPR yang tidak dapat dinilai oleh MK. Saya telah membantah seluruh argumentasi hukum MK tersebut, namun sampai saat ini MK tetap kukuh dengan pendiriannya bahwa Pasal 222 UU Pemilu adalah konstutusional.<\/p>\n<p>Dalam pandangan saya, MK tidak seharusnya kukuh dengan pendapatnya semula, karena zaman terus berubah dan argumen hukum juga terus berkembang.<\/p>\n<p>Dalam fiqih, tokoh sekaliber Imam Syafii (767-820 M) saja bisa mengubah pendapat hukumnya dengan merumuskan \u201cqaul jadid\u201datau pendapat baru, dan meninggalkan \u201cqaul qadim\u201d atau pendapat terdahulu karena situasi atau \u201cratio legis\u201d yang mendasari lahirnya sebuah norma hukum telah berubah.<\/p>\n<p>MK tidak seharusnya mempertahankan sikapnya yang kaku dan banyak dikririk para akademisi, sehingga terkesan \u201cjumud\u201d dengan perubahan hukum yang terjadi begitu cepatnya dalam masyarakat kita.<\/p>\n<p>Dengan ditolaknya permohonan PBB dan para anggota DPD ini, serta juga permohonan-permohonan yang lain yang akan diajukan, maka demokrasi kita kini semakin terancam dengan munculnya oligarki kekuasaan.<\/p>\n<p>Calon Presiden dan Wakil Presiden yang muncul hanya itu-itu saja\u00a0 dari kelompok kekuatan politik besar di DPR yang baik sendiri atau secara gabungan mempunyai 20 persen kursi di DPR.<\/p>\n<p>Hal yang paling aneh dalam demokrasi kita akan terjadi. Calon Presiden yang maju adalah calon yang didukung oleh Parpol berdasarkan threshold hasil Pileg lima tahun sebelumnya.<\/p>\n<p>Padahal dalam lima tahun itu, para pemilih dalam Pemilu sudah berubah, formasi koalisi dan kekuatan politik juga sudah berubah. Namun segala keanehan ini tetap ingin dipertahankan MK.<\/p>\n<p>MK bukan lagi \u201cthe guardian of the constitution\u201d dan penjaga tegaknya demokrasi, tetapi telah berubah menjadi \u201cthe guardian of oligarchy\u201d.<\/p>\n<p>Ini adalah sebuah tragedi dalam sejarah konstitusi dan perjalanan politik bangsa kita.\u00a0<\/p>\n<p>(Penulis adalah Ketua Umum Partai Bulan Bintang)<\/p>\n<div class=\"pdfprnt-buttons pdfprnt-buttons-post pdfprnt-bottom-right\"><a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/54813?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/apps\/pdf-print\/images\/print.png\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a><\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>OLEH: YUSRIL IHZA MAHENDRA MAHKAMAH Konstitusi sudah berulangkali menolak permohonan pengujian terhadap Pasal 222 Undang Undang Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun para Pemohon mengajukan pengujian dengan pasal UUD 45 yang berbeda dan argumentasi konstitusional yang berbeda. Dalam permohonan kali ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa permohonan para anggota DPD tidak punya legal standing, maka dinyatakan \u201ctidak [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":54814,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[243,242],"series":[],"class_list":["post-54813","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-hukum","tag-politik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/54813","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=54813"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/54813\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/54814"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=54813"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=54813"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=54813"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=54813"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}