{"id":59630,"date":"2022-07-15T14:56:00","date_gmt":"2022-07-15T07:56:00","guid":{"rendered":"https:\/\/harianaceh.co.id\/2022\/07\/15\/ancam-kemerdekaan-pers-dewan-pers-minta-pasal-pasal-ruu-kuhp-ini-dihapus\/"},"modified":"2022-07-16T22:08:57","modified_gmt":"2022-07-16T15:08:57","slug":"ancam-kemerdekaan-pers-dewan-pers-minta-pasal-pasal-ruu-kuhp-ini-dihapus","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2022\/07\/15\/ancam-kemerdekaan-pers-dewan-pers-minta-pasal-pasal-ruu-kuhp-ini-dihapus\/","title":{"rendered":"Ancam Kemerdekaan Pers, Dewan Pers Minta Pasal-pasal RUU KUHP Ini Dihapus"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Banyak pasal-pasal dalam RUU KUHP dianggap dapat mengancam <a title=\"kemerdekaan pers\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kemerdekaan-pers\/\">kemerdekaan pers<\/a>, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam Pasal 2 UU 40\/1999 tentang Pers. Untuk itu, <a title=\"Dewan Pers\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/dewan-pers\/\">Dewan Pers<\/a> meminta agar DPR RI untuk menghapus &#8220;pasal karet&#8221;.<\/p>\n<p>Tuntutan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra saat konferensi pers menanggapi dampak RUU KUHP terhadap kemerdekaan pers.<\/p>\n<p>&#8220;Setelah mempelajari materi RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada delapan poin yang sudah diajukan,&#8221; ujar Azyumardi kepada wartawan di Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat siang (15\/7).<\/p>\n<p>Untuk itu, kata dia, Dewan Pers menyatakan agar beberapa pasal-pasal yang ada di RUU KUHP dihapus karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU 40\/1999 tentang Pers.<\/p>\n<p>Utamanya, Pasal 2 yang berbunyi &#8220;Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum&#8221;.<\/p>\n<p>&#8220;RUU KUHP tersebut juga memuat sejumlah pasal yang multitafsir, memuat &#8216;pasal karet&#8217;, serta tumpang tindih dengan UU yang ada,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Pasal-pasal RUU KUHP yang mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasi karya jurnalistik, yaitu Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap ideologi negara; Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.<\/p>\n<p>&#8220;Perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan nomor 013-022\/PUU-IV\/2006,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Selanjutnya, Pasal 240 dan 241 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah, serta Pasal 246 dan 248 tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum.<\/p>\n<p>&#8220;Harus dihapus karena sifat karet dari kata &#8216;penghinaan&#8217; dan &#8216;hasutan&#8217; sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi,&#8221; terang Azyumardi.<\/p>\n<p>Kemudian Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong; Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan; Pasal 302-304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan; Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.<\/p>\n<p>Lalu, Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan pencemaran nama baik; dan Pasal 437, 443 tentang Tindak Pidana Pencemaran.<\/p>\n<p>&#8220;Dewan Pers mengharapkan agar anggota DPR dapat memenuhi asa keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g UU 12\/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam proses RUU KUHP dengan memberikan kesempatan seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan secara transparan dan terbuka,&#8221; pungkasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banyak pasal-pasal dalam RUU KUHP dianggap dapat mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam Pasal 2 UU 40\/1999 tentang Pers<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":59631,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[26468,243,57552,4624,254],"series":[],"class_list":["post-59630","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-dewan-pers","tag-hukum","tag-kemerdekaan-pers","tag-rkuhp","tag-sorotan-publik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/59630","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=59630"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/59630\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/59631"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=59630"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=59630"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=59630"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=59630"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}