{"id":61042,"date":"2022-07-18T15:02:57","date_gmt":"2022-07-18T08:02:57","guid":{"rendered":"https:\/\/harianaceh.co.id\/2022\/07\/18\/sebar-foto-syur-teman-wanitanya-pria-di-aceh-barat-diciduk-polisi\/"},"modified":"2022-07-18T15:57:37","modified_gmt":"2022-07-18T08:57:37","slug":"sebar-foto-syur-teman-wanitanya-pria-di-aceh-barat-diciduk-polisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2022\/07\/18\/sebar-foto-syur-teman-wanitanya-pria-di-aceh-barat-diciduk-polisi\/","title":{"rendered":"Sebar Foto Syur Teman Wanitanya, Pria di Aceh Barat Diciduk Polisi"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDA ACEH |<\/strong> \u2013 Seorang oknum warga yang berdomisili di salah satu gampong dalam Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, diamankan Polisi dari Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (15\/7\/2022) sore.<\/p>\n<p>Pasalnya, pelaku IF (34) menyebarkan atau mengunggah foto tak senonoh ke media sosial, Minggu (8\/5\/2022) silam. Ia pun terakhir dilaporkan oleh korban SR (21) warga Aceh Besar.<\/p>\n<p>Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan penyebaran foto tak sesonoh tersebut disertai dengan tindak pidana pemerasan.<\/p>\n<p>\u201cSelain menyebarkan foto tak senonoh di medsos, IF juga melakukan pemerasan terhadap korban SR sebesar Rp. 3 juta,\u201d kata Kompol Ryan.<\/p>\n<p>Kompol Ryan menjelaskan, awal kejadian, korban SR berkenalan dengan pelaku IF melalui media sosial Instagram pada bulan Mei 2022 silam.<\/p>\n<p>\u201cSaat berkenalan, pelaku dan korban saling memberikan nomor handphone agar mudahnya berkomunikasi. Namun, disaat saling menghubungi melalui Video Call, pelaku IF meminta korban untuk memperlihatkan postur tubuhnya, \u201d katanya.<\/p>\n<p>Momen tersebut diambil kesempatan oleh pelaku IF untuk merekam dan menscreenshot video postur korban.<\/p>\n<p>\u201cMomen inilah dijadikan\u00a0 kesempatan dalam pemerasan terhadap korban, dimana pelaku IF mengatakan akan menyebarluaskan foto-foto korban melalui media sosial, namun korban meminta untuk tidak dilakukan oleh pelaku,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ryan menjelaskan, supaya tidak disebarluaskan,\u00a0 pelaku meminta korban untuk mengirimkan uang senilai Rp 3 juta ke rekening temannya. Hal itu pun dituruti oleh korban. Namun, pelaku tetap menyebar luaskan ke media sosial serta menuliskan caption yang mempermalukan korban kepada orang lain.<\/p>\n<p>\u201cPelaku mempermalukan korban dengan caption yang dituliskan di salah satu Instagram, sehingga diketahui oleh teman korban dan memberitahukan kejadian tersebut kepadanya,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Atas kejadian tersebut, korban SR melaporkan ke Kepolisian sesuai laporan polisi nomor\u00a0 LPB\/250\/V\/2022\/SPKT\/Polresta Banda Aceh\/Polda Aceh, tanggal 12 Mei 2022.<\/p>\n<p>Kasatreskrim Polresta Banda Aceh melakukan briefing bersama tim untuk mengungkap kasus yang melanggar UU ITE dan pemerasan yang dialami oleh korban.<\/p>\n<p>\u201cKami membentuk tim untuk mengungkap kasus yang dialami oleh SR. Alhamdulillah, pada Jumat sore (15\/7\/2022), pelaku berhasil diamankan di Aceh Barat oleh Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dan turut disita kartu handphone serta memory card yang dipergunakan pelaku,\u201d sebutnya.<\/p>\n<p>Setelah diinterogasi di Polsek Bubon, pelaku mengakui apa yang dilakukan olehnya, dan pelaku kami bawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.<\/p>\n<p>\u201cIF kini meringkuk di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (4) dan 45 UU No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik,\u00a0 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,\u201d kata dia.[]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH | \u2013 Seorang oknum warga yang berdomisili di salah satu gampong dalam Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, diamankan Polisi dari Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (15\/7\/2022) sore. Pasalnya, pelaku IF (34) menyebarkan atau mengunggah foto tak senonoh ke media sosial, Minggu (8\/5\/2022) silam. Ia pun terakhir dilaporkan oleh korban SR (21) warga Aceh [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":61044,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[35],"tags":[],"series":[],"class_list":["post-61042","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/61042","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=61042"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/61042\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/61044"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=61042"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=61042"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=61042"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=61042"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}