{"id":61782,"date":"2022-07-19T12:00:11","date_gmt":"2022-07-19T05:00:11","guid":{"rendered":"https:\/\/harianaceh.co.id\/?p=61782"},"modified":"2022-07-21T17:35:34","modified_gmt":"2022-07-21T10:35:34","slug":"lhp-bpk-sebut-ada-empat-masalah-ketidakpatuhan-yang-ditemukan-di-bank-aceh-syariah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2022\/07\/19\/lhp-bpk-sebut-ada-empat-masalah-ketidakpatuhan-yang-ditemukan-di-bank-aceh-syariah\/","title":{"rendered":"LHP BPK Sebut Ada Empat Masalah Ketidakpatuhan Yang Ditemukan di Bank Aceh Syariah"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDA ACEH<\/strong> &#8211; Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/lhp\/\">LHP<\/a>) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Nomor: 4\/<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/lhp\/\">LHP<\/a>-DTT\/XVIII.BAC\/01\/2022, Tanggal: 7 Januari 2022, <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/bpk\/\">BPK<\/a>\u00a0menemukan beberapa permasalahan ketidakpatuhan di Bank Plat Merah milik Pemerintah Aceh, PT <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/bank-aceh-syariah\">Bank Aceh Syariah<\/a> Tahun Buku 2022 Semester I dan perlu mendapat perhatian khusus.<\/p>\n<p>Namun, secara umum, <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/bpk\/\">BPK<\/a>\u00a0menyimpulkan bahwa Pembiayaan Investasi dan Modal Kerja Tahun Buku 2020 dan Semester I 2021, telah dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Direksi atas aspek yang diperiksa dan peraturan-peraturan perbankan lainnya dalam semua hal yang material.<\/p>\n<p>Apa saja permasalahan yang menjadi temuan\u00a0<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/BPK\">BPK<\/a>\u00a0pada PT\u00a0<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/bank-aceh-syariah\">Bank Aceh Syariah<\/a>?<\/p>\n<p>Uraian di bawah ini mengacu pada\u00a0<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/lhp\/\">LHP<\/a>\u00a0<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/BPK\">BPK<\/a> Nomor: 4\/<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/lhp\/\">LHP<\/a>-DTT\/XVIII.BAC\/01\/2022, Tanggal: 7 Januari 2022.<\/p>\n<h3><strong>Pertama, Pembiayaan kepada perusahaan yang terafiliasi<\/strong><\/h3>\n<p>PT AS dan PT BSG adalah dua debitur yang terafiliasi dalam satu grup yang menerima pembiayaan dari Bank Aceh.<\/p>\n<p>Kedua perusahaan tersebut memiliki pemegang saham pengendali yang sama yaitu Sdr. MB yang juga menjabat sebagai komisaris.<\/p>\n<p>AO tidak memfokuskan kondisi tersebut dalam analisisnya.<\/p>\n<p>Total pembiayaan yang diterima sebesar Rp113,5 M. PT AS menerima pembiayaan sebesar Rp30 M yang digunakan untuk modal kerja proyek multiyears dari TA 2018 s\/d 2022 untuk pembangunan bendungan yang dikerjakan secara sharing dengan kontraktor lain.<\/p>\n<p>Pembiayaan menggunakan akad musyarakah PRKS yang tidak tepat untuk membiayai kontrak kerja.<\/p>\n<p>PT BSG menerima pembiayaan seluruhnya sebesar Rp83,5 M yang akan digunakan untuk refinancing dan perbaikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) serta modal kerja operasional PKS tersebut.<\/p>\n<p>Kebutuhan modal kerja operasional dan pembelian buah sawit (TBS) dihitung dengan <em>turnover<\/em> yang tidak sesuai data pendukung, sehingga terlalu besar ditetapkan.<\/p>\n<h3><strong>Kedua, Ketidakcermatan dalam proses penilaian dan reviu agunan<\/strong><\/h3>\n<p>PT ISW menerima pembiayaan modal kerja sebesar Rp4,7 M untuk operasional keberangkatan jamaah ibadah umroh.<\/p>\n<p>Hasil analisis menunjukkan dana yang diterima sebenarnya digunakan untuk pembelian aset yang digunakan sebagai agunan.<\/p>\n<p>Aset tersebut ternyata belum dibayar lunas dan dilakukan gugatan oleh pemilik awal. Debitur kalah dalam gugatan tersebut.<\/p>\n<p>Selain itu debitur juga digugat dalam kasus menggelapkan dana jamaah umroh sehingga tidak dapat memberangkatkan para jamaah ke tanah suci.<\/p>\n<p>Pada saat ini posisi debitur menjadi terdakwa atas kasus tersebut dan usahanya tutup.<\/p>\n<h3><strong>Ketiga, Pembiayaan untuk usaha yang belum beroperasi<\/strong><\/h3>\n<p>PT WIM dan TM merupakan debitur yang mengajukan pembiayaan atas usaha yang belum beroperasi.<\/p>\n<p>PT WIM menerima dua pembiayaan investasi yang digunakan untuk pembangunan wahana bermain berupa <em>waterpark<\/em> sebesar total Rp5,8 M.<\/p>\n<p>Wahana bermain tersebut belum beroperasi pada saat pembiayaan.<\/p>\n<p>TM menerima pembiayaan investasi yang digunakan untuk membangun hotel sebesar Rp2 M. Hotel tersebut masih dalam proses pembangunan pada saat pembiayaan.<\/p>\n<p>Pedoman bank menyatakan pembiayaan terhadap usaha yang baru berjalan atau <em>startup<\/em> dapat dipertimbangkan apabila calon debitur telah memiliki pengalaman dan kemampuan mengelola usaha serta memiliki usaha lain yang berjalan baik.<\/p>\n<p>Selain itu, analisis kemampuan keuangan pada PT WIM tidak didasarkan data yang valid dan cenderung dibuat supaya kelihatan baik.<\/p>\n<p>Sedangkan analisis atas pembiayaan kepada TM, AO menghitung profit debitur tidak berdasarkan data laporan laba rugi yang telah dijalankan namun berdasarkan data proyeksi pendapatan.<\/p>\n<p>Saat ini kedua pembiayaan tersebut dalam posisi macet.<\/p>\n<h3><strong>Keempat, Pembiayaan yang terindikasi <em>overfinancing<\/em><\/strong><\/h3>\n<p>MR dan PT BTO merupakan debitur yang mengajukan pembiayaan investasi untuk membeli alat berat masing-masing sebesar Rp1,9 M dan Rp1,5 M.<\/p>\n<p>Alat berat yang direncanakan untuk dibeli berupa alat berat baru dan bekas.<\/p>\n<p>Alat berat bekas tersebut terindikasi telah menjadi milik debitur pada saat pengajuan pembiayaan.***<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Nomor: 4\/LHP-DTT\/XVIII.BAC\/01\/2022, Tanggal: 7 Januari 2022, BPK\u00a0menemukan beberapa permasalahan ketidakpatuhan di Bank Plat Merah milik Pemerintah Aceh, PT Bank Aceh Syariah<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":61799,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[35],"tags":[254,11332,15623,34429,47174,50793,59070,59071,68],"series":[],"class_list":["post-61782","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh","tag-sorotan-publik","tag-pembiayaan-investasi","tag-bank-aceh","tag-pembiayaan-modal-kerja","tag-bpk","tag-bank-aceh-syariah","tag-pt-bas","tag-badan-pemeriksaan-keuangan","tag-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/61782","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=61782"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/61782\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/61799"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=61782"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=61782"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=61782"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=61782"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}