{"id":72119,"date":"2022-08-04T08:43:00","date_gmt":"2022-08-04T01:43:00","guid":{"rendered":"https:\/\/harianaceh.co.id\/2022\/08\/04\/diperiksa-tim-khusus-polri-hari-ini-ipw-sebut-irjen-ferdy-sambo-berpeluang-jadi-tersangka-kasus-pembunuhan-brigadir-j\/"},"modified":"2022-08-06T15:26:45","modified_gmt":"2022-08-06T08:26:45","slug":"diperiksa-tim-khusus-polri-hari-ini-ipw-sebut-irjen-ferdy-sambo-berpeluang-jadi-tersangka-kasus-pembunuhan-brigadir-j","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2022\/08\/04\/diperiksa-tim-khusus-polri-hari-ini-ipw-sebut-irjen-ferdy-sambo-berpeluang-jadi-tersangka-kasus-pembunuhan-brigadir-j\/","title":{"rendered":"Diperiksa Tim Khusus Polri Hari Ini, IPW Sebut Irjen Ferdy Sambo Berpeluang Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Tim Khusus Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Irjen <a title=\"Ferdy Sambo\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/ferdy-sambo\/\">Ferdy Sambo<\/a>, hari ini, Kamis (4\/8\/2022). Sebelumnya, pada Rabu (3\/8\/2022) malam, ajudan atau aide-de-camp (ADC) Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.<\/p>\n<p>Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo berpeluang menjadi tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.<\/p>\n<p>Menurut Sugeng, pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo sebagai saksi prosedur wajib yang harus dilakukan penyidik.<\/p>\n<p>&#8220;Di mana akan terlihat peran masing-orang yang ada di TKP terkait matinya Brigpol Y (Brigadir J). Bila telah ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan penyidik, maka tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdi Sambo dapat ditetapkan sebagai tersangka,&#8221; kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya yang dikutip <em>HARIANACEH.co.id<\/em> dari laman <em>Suara.com<\/em>.<\/p>\n<p>Pernyataan itu disampaikan karena menurut IPW dalam pemantauannya, kasus ini tidak hanya melibatkan Bharada E.<\/p>\n<p>&#8220;IPW telah mencermati bahwa kasus matinya Brigpol Y (Brigadir J) tidak hanya melibatkan Bharada E saja, ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggung jawaban pidana juga,&#8221; ujar Sugeng.<\/p>\n<h3><b>Bharada E Tersangka Dan Ditahan<\/b><\/h3>\n<p>Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.<\/p>\n<p>Pasal 338 KUHP adalah pasal pembunuhan sementara pasal 55 dan 56 KUHP adalah pasal turut serta dalam melakukan kejahatan.<\/p>\n<p>&#8220;Sampai hari ini penyidik memeriksa 42 saksi, termasuk ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik, IT forensik, kedokteran forensik. Menyita barang bukti alat komunikasi, CCTV dan barang bukti di TKP diperiksa dan diteliti Labfor,&#8221; ujar Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3\/8\/2022) malam.<\/p>\n<p>Hasil penyidikan tersebut, kata Andi Rian, hasil dari gelar perkara yang sudah dilakukan.<\/p>\n<p>&#8220;Pemeriksaan saksi cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,&#8221; kata dia.<\/p>\n<p>Berdasarkan pasal yang dijerat ke Bharada E, menurut Andi Rian, Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan sebagai bentuk bela diri.<\/p>\n<p>Kasus yang menjerat Bharada E ini kata Andi Rian, berdasarkan laporan keluarga Brigadir J.<\/p>\n<p>&#8220;Pemeriksaan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi yang akan kita periksa di beberapa hari ke depan,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>&#8220;Saat ini Bharada E ada di Bareskrim setelah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa sebagai tersangka, langsung kita tangkap dan kita tahan,&#8221; imbuhnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tim Khusus Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo, hari ini, Kamis (4\/8\/2022). Sebelumnya, pada Rabu (3\/8\/2022) malam, ajudan atau aide-de-camp (ADC) Ferdy Sambo<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":72120,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[55820,243,54803,58104,1420],"series":[],"class_list":["post-72119","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-brigadir-j","tag-hukum","tag-irjen-ferdy-sambo","tag-kasus-kematian-brigadir-j","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/72119","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=72119"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/72119\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/72120"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=72119"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=72119"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=72119"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=72119"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}