{"id":72464,"date":"2022-08-04T15:58:18","date_gmt":"2022-08-04T08:58:18","guid":{"rendered":"https:\/\/harianaceh.co.id\/2022\/08\/04\/belum-ada-yang-mendaftar-kip-aceh-ingatkan-parlok-tak-daftar-di-hari-terakhir\/"},"modified":"2022-08-04T17:51:12","modified_gmt":"2022-08-04T10:51:12","slug":"belum-ada-yang-mendaftar-kip-aceh-ingatkan-parlok-tak-daftar-di-hari-terakhir","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2022\/08\/04\/belum-ada-yang-mendaftar-kip-aceh-ingatkan-parlok-tak-daftar-di-hari-terakhir\/","title":{"rendered":"Belum Ada yang Mendaftar, KIP Aceh Ingatkan Parlok Tak Daftar di Hari Terakhir"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDA ACEH<\/strong> \u2013 Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri, menyebutkan hingga saat ini belum ada partai politik lokal (Parlok) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. KIP Aceh resmi membuka pendaftaran partai politik lokal peserta Pemilu 2024 sejak 1-14 Agustus 2022 atau 14 hari.<\/p>\n<p>\u201cKita sudah membuka pendaftaran hari ketiga (kemarin-red) karena Sabtu mulai. Namun sampai hari ketiga belum ada partai politik lokal yang mendaftar,\u201d kata Samsul Bahri, Kamis (4\/8\/2022).<\/p>\n<p>Samsul menjelaskan, berdasarkan sistem informasi partai politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yanh dikirim kepada KIP Aceh, baru satu partai politik lokal yang sudah mengupload dokumennya 100 persen.<\/p>\n<p>\u201cParlok yang lain ada yang 80 persen, ada yang 50 hingga ada yang 20 persen. Itu karena belum selesai mengupload dokumen mereka juga tidak mendaftar. Karena ketikapun dia mendaftar, nantikan dikembalikan karena tidak lengkap,\u201d ungkap Samsul.<\/p>\n<p>Ia menyampaikan, agar para pimpinan partai politik lokal yang ada di Aceh untuk segera mengupload dan melengkapi seluruh dokumen yang diminta SIPOL. Setelah itu baru melakukan pendaftaran di KIP Aceh.<\/p>\n<p>Samsul juga mengingtkan, parlok jangan mendaftar dihari-hari terakhir. Sebab, kata dia, dikhawatirkan saat mendaftar pada hari terakhir berkas yang dibawa tidal lengkp sehingga akan jadi persoalan baru.<\/p>\n<p>\u201cTapi walaupun belum selesai silahkan mendaftar di pertengahan, jika masih tidak ada kita masih bisa memberi petunjuk, kita memberi arahan kepada partai mana yang harus diperbaiki mana yang harus diupload,\u201d sebutnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, KIP Aceh melaporkan hanya 8 partai politik lokal yang memiliki akun SIPOL. Akun tersebut wajib dimiliki oleh partai politik lokal saat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.<\/p>\n<p>\u201cHingga kini sudah ada 8 partai politik lokal yang memiliki akun SIPOL,\u201d ujar Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri dalam konferensi pers di Kantor KIP Aceh, Jumat (29\/7\/2022) lalu.<\/p>\n<p>Samsul menyampaikan, 8 partai politik lokal yang telah memiliki akun SIPOL itu adalah, Partai Aceh (PA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha\u2019at dan Taqwa (GABTHAT), Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Islam Aceh (PIA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Darul Aceh (PDA) dan Partai Amanah Reformasi (PAR).[]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH \u2013 Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri, menyebutkan hingga saat ini belum ada partai politik lokal (Parlok) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. KIP Aceh resmi membuka pendaftaran partai politik lokal peserta Pemilu 2024 sejak 1-14 Agustus 2022 atau 14 hari. \u201cKita sudah membuka pendaftaran hari ketiga (kemarin-red) karena Sabtu [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":72465,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[35],"tags":[],"series":[],"class_list":["post-72464","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/72464","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=72464"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/72464\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/72465"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=72464"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=72464"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=72464"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=72464"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}