{"id":75057,"date":"2022-08-08T21:52:00","date_gmt":"2022-08-08T14:52:00","guid":{"rendered":"https:\/\/harianaceh.co.id\/2022\/08\/08\/dugaan-refly-harun-terkait-penetapan-tersangka-kasus-brigadir-j-dari-pangkat-rendah-ke-tinggi-terbukti-benar\/"},"modified":"2022-08-08T22:31:04","modified_gmt":"2022-08-08T15:31:04","slug":"dugaan-refly-harun-terkait-penetapan-tersangka-kasus-brigadir-j-dari-pangkat-rendah-ke-tinggi-terbukti-benar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2022\/08\/08\/dugaan-refly-harun-terkait-penetapan-tersangka-kasus-brigadir-j-dari-pangkat-rendah-ke-tinggi-terbukti-benar\/","title":{"rendered":"Dugaan Refly Harun Terkait Penetapan Tersangka Kasus Brigadir J Dari Pangkat Rendah Ke Tinggi Terbukti Benar"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> -Kabar terbaru terkait tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR resmi ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. &#8220;Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,&#8221; kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, seperti dilansir Antara, Minggu (7\/8\/2022).\u00a0<\/p>\n<p>Brigadir RR sendiri diketahui merupakan ajudan dari Putri Candrawathi yang merupakan Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.\u00a0<\/p>\n<p>Penetapan Brigadir RR tersebut seolah-olah membuat dugaan Refly Harun terbukti benar. Pasalnya, pada akhir Juli lalu Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pernah menyoroti penetapan tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.<\/p>\n<p>\u00a0Saat itu Polri diketahui baru menetapkan satu tersangka, namun belum merilis identitasnya. Menurut Refly, penetapan tersangka akan cenderung kepada anggota polisi berpangkat rendah terlebih dahulu.\u00a0 &#8220;Kita belum dikasih tahu soal sosok tersangka sesungguhnya.\u00a0<\/p>\n<p>Namun, saya rasa penetapan tersangka dimulai dari orang kecil (pangkat rendah,red) dulu,&#8221; ucap Refly Harun dilansir dari salah satu video di kanal YouTube-nya yang diunggah bulan Juli lalu.<\/p>\n<p>Dan benar saja, Richard Elaizer atau Bharada E resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J yang terjadi di Kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo pada Kamis (4\/7\/2022) lalu.\u00a0<\/p>\n<p>Refly juga menjelaskan, pengungkapan tersangka yang berawal dari pangkat terendah, nantinya bisa mengarah kepada sosok yang lebih tinggi.<\/p>\n<p>\u00a0Hal itu bisa dilakukan ketika penyidik memiliki cukup bukti kuat.\u00a0 &#8220;Nah, kalau bicara soal tersangka lainnya, biasanya dimulai dari orang kecil dulu. Jika sudah ada bukti kuat, tersangka besar bisa ditangkap,&#8221; jelas pakar Hukum Tata Negara tersebut.\u00a0\u00a0<\/p>\n<p>Kenyataannya, kini penetapan tersangka terhadap Brigadir RR yang memiliki pangkat yang lebih tinggi dari Bharada E membuat dugaan Refly Harun seakan terbukti.\u00a0<\/p>\n<p>Bukan tidak mungkin nantinya akan ada tersangka yang berpangkat lebih tinggi lagi. Dalam kesempatan yang sama, Refly juga berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.\u00a0<\/p>\n<p>Sebab, hal ini menyangkut profesionalisme kepolisian dalam penanganan kasusnya. &#8220;Jadi, kita lihat bagaimana profesionalitas, independensi, dan transparansi Polri dalam mengusut kasus tersebut,&#8221; imbuhnya.\u00a0<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH -Kabar terbaru terkait tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR resmi ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. &#8220;Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,&#8221; kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, seperti dilansir Antara, Minggu [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":75058,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[243,1420],"series":[],"class_list":["post-75057","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-hukum","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/75057","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=75057"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/75057\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/75058"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=75057"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=75057"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=75057"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=75057"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}