{"id":75329,"date":"2022-08-09T07:53:00","date_gmt":"2022-08-09T00:53:00","guid":{"rendered":"https:\/\/harianaceh.co.id\/2022\/08\/09\/suami-menjual-istri-ke-teman-dan-dintip-saat-berhubungan-polisi-pelaku-ada-penyimpangan-sekual\/"},"modified":"2022-08-09T08:36:12","modified_gmt":"2022-08-09T01:36:12","slug":"suami-menjual-istri-ke-teman-dan-dintip-saat-berhubungan-polisi-pelaku-ada-penyimpangan-sekual","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2022\/08\/09\/suami-menjual-istri-ke-teman-dan-dintip-saat-berhubungan-polisi-pelaku-ada-penyimpangan-sekual\/","title":{"rendered":"Suami Menjual Istri ke Teman dan Dintip saat Berhubungan, Polisi: Pelaku Ada Penyimpangan Sek*ual"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> -Sungguh tega apa yang dilakukan Teguh atau T (43) warga Kecamatan Karanglewas, Banyumas, Jawa Tengah. Dengan sengaja Teguh yang berstatus suami menjual istri kepada sejumlah lelaki, untuk melakukan hubungan suami istri.\u00a0<\/p>\n<p>Parahnya, ketika si istri melayani lelaki-lelaki hidung belang itu, Teguh justru mengintip adegan tersebut.<\/p>\n<p>\u00a0Kasatreskrim Polesta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan, modus yang dilakukan suami menjual istri adalah menawarkan korban ke beberapa pria yang ia kenal untuk melakukan hubungan badan.\u00a0 &#8220;Pelaku menawarkan secara langsung, kepada orang dekatnya atau orang yang dikenal.\u00a0<\/p>\n<p>Si istri dipaksa, diancam dipukul, sehingga menuruti kemauan suaminya atau pelaku itu,&#8221; ujarnya, Senin (8\/8\/2022) sore. Ia melanjutkan, sejauh ini ada tiga laki-laki yang disuruh atau diminta berhubungan badan dengan korban atau istri pelaku.\u00a0\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Anehnya, ketika korban sedang melayani para laki-laki itu, pelaku mengintipnya. Baik dari balik pintu, ataupun dari plafon rumah,&#8221; katanya. Menurut Agus, dengan mengintip itu, barulah pelaku memiliki hasrat seksual kepada istrinya.\u00a0<\/p>\n<p>Sehingga setelah mengintip sang istri, ia juga meminta berhubungan badan dengan istrinya itu. &#8220;Diduga pelaku mengalami kelainan atau penyimpangan seksual.\u00a0<\/p>\n<p>Ini yang akan kami koodinasikan dengan ahlinya,&#8221; katanya. Karena tak tahan dengan kelakuan pelaku, terhadap apa yang dialami, korban kemudian melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian. Namun, sebelum ditangkap, Teguh sempat kabur.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Pelaku berhasil kita amankan di Yogyakarta awal bulan lalu. Kabur selama dua bulan, atau dua bulan setelah ia dilaporkan oleh istrinya,&#8221; katanya. Ternyata tak hanya kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saja yang dilakukan oleh Teguh.\u00a0<\/p>\n<p>Polisi mengungkap fakta, jika pelaku juga telah melakukan perbuatan cabul lainnya. &#8220;Palaku tidak berhasrat pada istrinya, tapi setelah mengintip dia berhasrat. Meski begitu, ia berhasrat kepada perempuan lain.\u00a0<\/p>\n<p>Buktinya, ia menipu empat perempuan lain dan diberdaya untuk melayani nafsu bejatnya,&#8221; ujarnya. Lain apa yang diperbuat kepada istrinya, pelaku merekrut sejumlah perempuan muda dengan dalih untuk disalurkan kerja menjadi sales promotion girl (SPG).\u00a0<\/p>\n<p>Namun itu hanya tipu daya saja, mereka malah dimanfaatkan untuk melayani nafsu pelaku. &#8220;Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,&#8221; tegasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH -Sungguh tega apa yang dilakukan Teguh atau T (43) warga Kecamatan Karanglewas, Banyumas, Jawa Tengah. Dengan sengaja Teguh yang berstatus suami menjual istri kepada sejumlah lelaki, untuk melakukan hubungan suami istri.\u00a0 Parahnya, ketika si istri melayani lelaki-lelaki hidung belang itu, Teguh justru mengintip adegan tersebut. \u00a0Kasatreskrim Polesta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan, modus [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":75330,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[],"series":[],"class_list":["post-75329","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/75329","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=75329"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/75329\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/75330"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=75329"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=75329"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=75329"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=75329"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}