{"id":80021,"date":"2022-08-16T09:03:00","date_gmt":"2022-08-16T02:03:00","guid":{"rendered":"https:\/\/harianaceh.co.id\/2022\/08\/16\/candrawathi-terancam-laporan-palsu-pemicunya\/"},"modified":"2022-08-16T09:22:36","modified_gmt":"2022-08-16T02:22:36","slug":"putri-candrawathi-terancam-laporan-palsu-pemicunya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2022\/08\/16\/putri-candrawathi-terancam-laporan-palsu-pemicunya\/","title":{"rendered":"Putri Candrawathi Terancam, Laporan Palsu Pemicunya"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Istri Ferdy Sambo, <a title=\"Putri Candrawathi\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/putri-candrawathi\/\">Putri Candrawathi<\/a> terancam pidana. Dia akan dilaporkan dalam perkara dugaan laporan palsu.<\/p>\n<p>Hal itu diungkapkan oleh pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak. Pihaknya tengah menyusun surat kuasa dan meminta persetujuan dari keluarga Brigadir J.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau melapor kan harus ada kuasa, kalau kuasa kemarin kan melaporkan pembunuhan terencana, pembunuhan dan penganiayaan,&#8221; kata Kamaruddin kepada wartawan, Senin (15\/8\/2022).<\/p>\n<p>Dia mengatakan istri eks Kadiv Propam Polri itu terancam dijerat dengan Pasal 317 dan 318 KUHP terkait pelaporan palsu. Selain itu, juga pelanggaran Undang-Undang ITE karena sudah menyebarkan informasi bohong.<\/p>\n<p>&#8220;UU ITE Pasal 27-28 Jo 45, kemudian dia juga menyebar informasi bohong atau informasi palsu atau berita bohong kan, yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomer 1 tahun 1946 tetang peraturan hukum pidana yaitu mengenai pemberitahuan bohong kan itu,&#8221; kata Kamaruddin.<\/p>\n<p>Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya juga telah resmi menyetop penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual dengan Brigadir J sebagai terlapor.<\/p>\n<p>Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, langkah itu diambil Timsus lantaran tidak ditemukan adanya unsur peristiwa ataupun tindak pidana pada kedua laporan itu.<\/p>\n<p>Ia menilai kedua laporan tersebut sebagai bentuk obstruction of justice untuk menutupi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.<\/p>\n<p>&#8220;Kedua perkara ini kita hentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,&#8221; ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (12\/8) malam.<\/p>\n<p>Dalam kasus ini Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.<\/p>\n<p>Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam pidana. Dia akan dilaporkan dalam perkara dugaan laporan palsu.\u00a0<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":80022,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[68,243,74246,1420,63790],"series":[],"class_list":["post-80021","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-headline","tag-hukum","tag-laporan-palsu","tag-peristiwa","tag-putri-candrawathi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/80021","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=80021"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/80021\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/80022"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=80021"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=80021"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=80021"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=80021"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}