{"id":94184,"date":"2022-09-06T21:52:00","date_gmt":"2022-09-06T14:52:00","guid":{"rendered":"https:\/\/harianaceh.co.id\/2022\/09\/06\/bagaimana-hasil-pemeriksaan-lie-detector-ferdy-sambo-begini-kata-brigjen-andi-rian\/"},"modified":"2022-09-06T22:12:55","modified_gmt":"2022-09-06T15:12:55","slug":"bagaimana-hasil-pemeriksaan-lie-detector-ferdy-sambo-begini-kata-brigjen-andi-rian","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2022\/09\/06\/bagaimana-hasil-pemeriksaan-lie-detector-ferdy-sambo-begini-kata-brigjen-andi-rian\/","title":{"rendered":"Bagaimana Hasil Pemeriksaan Lie Detector Ferdy Sambo? Begini Kata Brigjen Andi Rian"},"content":{"rendered":"<p><b><\/b><\/p>\n<p><b>BANDA ACEH <\/b>&#8211; Tiga tersangka pembunuhan Brigadir J telah melakukan pemeriksaan menggunakan alat lie detector.<\/p>\n<p>Ketiga tersangka tersebut diantaranya ada Bharada E, Brigadir R dan Kuat Maruf. Menurut keterangan, hasilnya ketiga tersangka tersebut &#8216;no deception indicated&#8217; atau jujur.<\/p>\n<p>&#8220;Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya &#8216;no deception indicated&#8217; alias jujur,&#8221; ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa 6 September 2022.<\/p>\n<p>Namun bagaimana dengan Ferdy Sambo, apakah sudah diperiksa menggunakan alat lie detector juga?<\/p>\n<p>Mengenai hal ini, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi buka suara.<\/p>\n<p>Menurut Brigjen Andi Rian, Ferdy Sambo tidak diperiksa bersama dengan tersangka lainnya.<\/p>\n<p>&#8220;Rencananya seperti itu (FS diperiksa besok),&#8221; ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada awak media, Selasa 6 September 2022.<\/p>\n<p>Andi juga menjelaskan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Putri Candrawathi dan saksi Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Susi dengan alat Lie Detector.<\/p>\n<p>&#8220;PC dan saksi Susi (pemeriksaan hari ini juga dengan Lie Detector),&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap peran Kombes Agus Nurpatria dalam kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J bukan hanya sekadar merusak CCTV.<\/p>\n<p>Anggota Polri yang menjabat Kaden A Ropaminal Divpropam Polri itu menjalai sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) hari ini, Selasa 6 September 2022 di gedung TNCC, Mabes Polri sejak pukul 10.00 WIB.<\/p>\n<p>Selain itu, sebanyak 14 orang saksi dihadirkan dalam sidang erik Agus Nurpatria, salah satunya adalah Brigjen Hendra Kurniawan.<\/p>\n<p>Di tengah-tengah persidangan Irjen Dedi Prasetyo membeberkan beberapa hal terkait peran yang dilakukan tersangka kasus penghalang-halangan penyidikan kasus Brigadir J.<\/p>\n<p>Dedi mengatakan peran Agus Nurpatria yang diperintah oleh Ferdy Sambo adalah merusak CCTV rumah dinas atasan eks Kadiv Propam Polri itu.<\/p>\n<p>Namun ternyata perannya bukan hanya sekadar itu saja. Sehingga, kata Dedi, Agus Nurpatria ditetapkan melanggar beberapa pasal terkait kasus tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, teman-teman, KBP ANP bukan hanya melanggar satu pasal,&#8221; buka Dedi Prasetyo di Mabes Polri.<\/p>\n<p>Ia melanjutnya; &#8220;Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP.&#8221;<\/p>\n<p>Dedi menjelaskan, para tersangka kasus obstruction of justice dapat melakukan pelanggaran lebih dari satu pasal.<\/p>\n<p>Hal ini dapat, kata Dedi, dapat dibuktikan saat proses persidangan berlangsung.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi orang itu bisa melanggara beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Irsus maupun tim dari Propam.<\/p>\n<p>&#8220;Ini semua dibuktikan dalam proses persidangan kode etik,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Kombes Agus Nurpatria disangkakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf b, dan Pasal 10 ayat 1 huruf F, Perpol nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Tiga tersangka pembunuhan Brigadir J telah melakukan pemeriksaan menggunakan alat lie detector. Ketiga tersangka tersebut diantaranya ada Bharada E, Brigadir R dan Kuat Maruf. Menurut keterangan, hasilnya ketiga tersangka tersebut &#8216;no deception indicated&#8217; atau jujur. &#8220;Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya &#8216;no deception indicated&#8217; alias [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":94185,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[243,1420],"series":[],"class_list":["post-94184","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-hukum","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/94184","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=94184"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/94184\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/94185"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=94184"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=94184"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=94184"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=94184"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}