MEULABOH – Dalam rangka memperkuat sinergi antar lembaga dalam penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Meulaboh bersama Kejaksaan Negeri Nagan Raya melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan perjanjian kerja sama itu, berlangsung pada kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025, oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Djaka B. Wibisana, dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Mahyuddin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Djaka, menyebutkan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi BPJS Kesehatan. Terutama terkait badan usaha yang menunggak iuran atau belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKN-KIS.
“Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan sudah berlangsung beberapa periode, biasanya terkait penegakan kepatuhan dalam pendaftaran ataupun pembayaran iuran dari badan usaha yang menunggak,” ujar Djaka.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Mahyuddin menekankan pentingnya dukungan lintas sektoral dalam upaya peningkatan cakupan dan keaktifan peserta JKN-KIS.
Berdasarkan data per 1 Oktober 2025, cakupan peserta JKN-KIS di Kabupaten Nagan Raya telah mencapai 96,91% dari total penduduk sebanyak 181.953 jiwa. Namun, masih terdapat sejumlah badan usaha yang belum memenuhi kewajiban hukum mereka.
“Melalui wadah forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan, Lintas sektor seperti Dinas tenaga kerja dan Perizinan, dapat memberikan dukungan utamanya menindaklanjuti badan usaha yang belum patuh secara lebih efektif, baik melalui jalur hukum maupun pendekatan persuasif,” kata Mahyuddin.
Selain penandatanganan kerja sama, forum ini juga membahas hasil pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan terhadap badan usaha di Nagan Raya. Tercatat sebanyak 7 badan usaha menunggak iuran hingga Oktober 2025, dengan nilai tunggakan mencapai lebih dari Rp 11 juta.
Dari jumlah tersebut, 5 badan usaha telah melakukan pembayaran, sementara 2 lainnya berkomitmen untuk melunasi dalam waktu dekat.
“Upaya terhadap penagihan iuran pada periode 2025 ini masih bisa dilakukan oleh internal BPJS Kesehatan, sehingga belum ada yang dilakukan pelimpahan melalui Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya,” Jelas Mahyuddin
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nagan Raya dalam hal ini dwakili oleh Kepala BIdang Tenaga Kerja Kab Nagan Raya, Isfan Diar, menyambut baik dengan siap mendukung Upaya kongkret dalam hal kepatuhan pendaftaran dari Badan Usaha.
“Salah satu cara sebagai data sanding oleh BPJS Kesehatan, dapat kami berikan data pekerja yang ada di setiap perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Nagan Raya, sehingga jika ada selisih dapat dilakukan tindaklanjut oleh BPJS Kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan pendaftaran,“ tuturnya.
Melalui Forum dan sekaligus kegiatan penandatanangan kerjasama tersebut, diperoleh beberapa rekomendasi yang disepakati bersama oleh Kejaksaan Negeri.[]
Editor : Biro Meulaboh






























































































