تحديث

وطني
وطني

Nenek Ditolak Bayar Tunai, DPR Minta Kemenkeu dan BI Turun Tangan

BANDA ACEH -Kasus penolakan pembayaran tunai yang dialami seorang nenek saat berbelanja di sebuah toko roti menjadi sorotan. Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) turun tangan karena pelanggaran tersebut menyangkut aturan penggunaan Rupiah.

“Dalam konteks ini, Kemenkeu dan BI harus mengusut dan membawa hal ini ke ranah hukum,” tegas Saleh kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 25 Desember 2025. 

أخبار أخرى:
"Kebebasan" Menjadi Peluru: Suara Tembakan di Brown dan Kegagalan Sistem Amerika

Ia menambahkan, “Kalau ini dibiarkan, akan berdampak negatif bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan Politik di Indonesia.”

Saleh menegaskan, aturan penggunaan Rupiah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang memiliki konsekuensi hukum jelas dan mengikat seluruh pelaku usaha.

أخبار أخرى:
Era Jokowi seperti Sengaja Rusak Alam Sumatra

Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan seorang nenek ditolak berbelanja di Toko Roti O karena ingin membayar dengan uang tunai.

Pihak toko disebut mewajibkan pembayaran menggunakan QRIS, sehingga nenek itu gagal membeli roti yang dibutuhkannya. Peristiwa ini mendapat kecaman luas dari publik.

الاشتراك
نبهني عن
guest
0 تعليقات
تعليقات مضمنة
عرض جميع التعليقات

رد الفعل

أخبار أخرى

عرض المزيد جاري التحميل...لم يتم العثور على أي أخبار/مقالات أخرى.