Kamis, 25/04/2024 - 17:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Pengadilan India Putuskan Adzan tak Melanggar Aturan

ADVERTISEMENTS

Adzan adalah panggilan bagi umat Islam untuk sholat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

KARNATAKA–Pengadilan Tinggi Karnataka, India menolak petisi yang menentang isi panggilan adzan pada Senin (22/8/2022). Sebelumnya, sekelompok orang membuat petisi yang menyebut bahwa istilah “Allahu Akbar” atau Allah Maha Besar dalam panggilan adzan melukai sentimen agama lain.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Namun pengadilan menyatakan bahwa Pasal 25 dan 26 dari Konstitusi India yang berisi “mewujudkan prinsip toleransi beragama” menegaskan bahwa adzan dilindungi oleh Konstitusi sebagai praktik keagamaan yang penting dalam Islam. Pemohon Chandrashekhar R. berpendapat bahwa isi adzan melanggar hak-hak dasar warga negara lain dan berusaha untuk menghentikan masjid-masjid menggunakan isi adzan melalui pengeras suara.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Ibu ini Mualaf Sendirian di Keluarganya, Anaknya Kristen Semua, Kok Bisa? Ini Kesaksiannya...

Dilansir dari Jurist, Rabu (24/8/2022), pengadilan menyatakan bahwa hak dasar untuk secara bebas menganut, mengamalkan, dan menyebarkan agama mereka sendiri bukanlah hak mutlak dan tunduk pada pembatasan atas dasar ketertiban umum, moralitas, dan kesehatan. Penjabat Ketua Hakim Alok Aradhe dan Hakim S Vishwajith Shetty memutuskan:

ADVERTISEMENTS

“Adzan adalah panggilan bagi umat Islam untuk sholat. Ini adalah kasus pemohon sendiri seperti yang dimohonkan dalam petisi tertulis, bahwa adzan adalah praktik keagamaan yang penting dari orang-orang yang beragama Islam. Penting juga untuk dicatat bahwa tidak terjadi pada pemohon sendiri bahwa hak fundamentalnya yang dijamin dalam Pasal 25 dilanggar dengan cara apa pun dengan mengumandangkan adzan melalui pengeras suara atau sistem PA atau isinya melanggar hak dasar yang dijamin kepada pemohon atau orang yang menganut kepercayaan lain.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Selain tidak Bayar Zakat, Ini 5 Penghambat Rezeki Rumah Tangga

“Pengadilan kemudian mengacu pada aturan sebelumnya dan memerintahkan bahwa alat musik termasuk pengeras suara, dan sistem PA tidak diperbolehkan antara pukul 10 malam hingga 6 pagi.”

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi