Jumat, 26/04/2024 - 03:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Saudi: Jamaah Umroh Bisa Tinggal hingga 90 Hari

ADVERTISEMENTS

Mereka bebas bergerak di antara kota Makkah, Madinah, maupun kota lainnya di Kerajaan

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

RIYADH — Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan jamaah umrah diizinkan untuk tinggal hingga 90 hari dari masa berlaku visa mereka. Tak hanya itu, mereka juga bebas memilih bandara mana pun untuk tiba dan berangkat dari kerajaan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Menurut Kementerian Haji dan Umrah, tidak ada bandara khusus untuk kedatangan jamaah. Mereka dapat masuk dan keluar dari setiap wilayah Kerajaan, melalui bandara internasional atau regional mana pun.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Mengapa Masjid Al Aqsa Jadi Saksi Pertemuan Rasulullah SAW dengan Para Nabi? 


Dilansir di Gulf News, Ahad (4/9), Kementerian Haji juga mengatakan jamaah umrah dapat tinggal di kerajaan hingga 90 hari. Mereka bebas bergerak di antara kota Makkah, Madinah, maupun kota lainnya di Kerajaan.

ADVERTISEMENTS


Lebih lanjut, mereka menyampaikan peziarah dapat mengajukan visa umrah melalui platform elektronik yang disetujui untuk tujuan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Bagaimana Ketentuan Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia


Meski telah diberikan sejumlah kemudahaan, peziarah yang memiliki visa umrah disampaikan tetap harus mendapat izin dari aplikasi Eatmarna. Hal ini penting untuk memastikan mereka tidak terinfeksi Covid-19 atau telah melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi. 


 


Sumber:

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi