Sabtu, 20/04/2024 - 00:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Sudah Tenggat, 37 Bank Belum Penuhi Ketentuan Modal Inti Rp 3 Triliun

ADVERTISEMENTS

OJK masih pertimbangkan downgrade 37 bank bila tak penuhi ketentuan modal inti

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 37 bank umum belum memenuhi ketentuan modal inti sebesar minimal RP 3 triliun. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) 12 Tahun 2020, bank umum harus memenuhi ketentuan tersebut pada akhir 2022, sedangkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki tenggat satu tahun lebih lama, yakni pada 2024.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan sebanyak 37 bank umum mencakup 24 bank umum dan 13 BPD yang belum memenuhi ketentuan modal inti Rp 3 triliun. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kementan Optimalisasi Lahan Rawa Guna Antisipasi Darurat Pangan  


“Kami optimis target ini tercapai, sebanyak 13 BPD masih dalam proses konsolidasi dan pemenuhan modal. Kami akan terus dorong konsolidasi. Apakah jika tidak tercapai akan kami downgrade ke BPR? belum final dan masih dibicarakan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (5/9/2022).


Dian menuturkan dalam pemenuhan modal inti  perbankan dapat menempuh berbagai jalan salah satunya konsolidasi, bentuk kegiatan usaha bank pada rencana peleburan tidak meningkatkan skala usaha secara signifikan.  Selain konsolidasi, kata Dian, untuk memenuhi ketentuan modal inti bank sebesar Rp 3 triliun, bank bisa juga mencari investor yang ingin masuk ke industri perbankan. 

Berita Lainnya:
OJK Ungkap Belum Ada Pengajuan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat


“Beberapa bank jelas melakukan konsolidasi, dan ada investor asing menentukan ketertarikan masuk bank,” katanya. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Dia optimistis perbankan mampu memenuhi modal inti Rp 3 triliun sesuai dengan waktu yang ditetapkan pada akhir 2022. OJK rutin memanggil bank yang belum memenuhi modal inti. OJK terus memonitor dalam waktu yang tidak lama lagi dan mendorong proses konsolidasi pada 13 BPD dapat tercapai.


“Mudah-Mudahan akhir tahun ini paling tidak bank umum lain bisa tercapai. Kita sering panggil ke kantor untuk memenuhi modal,” katanya. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi