Jumat, 19/04/2024 - 19:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Pemerintah Karnataka: Jilbab tak Penting

ADVERTISEMENTS

Jilbab dianggap Pemerintah Karnataka bukan praktik penting.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

BENGALURU — Pemerintah Karnataka pada Selasa (20/9/2022) mengatakan kepada Mahkamah Agung bahwa Jilbab bukanlah praktik penting, dan wanita di negara-negara Islam secara konstitusional memprotesnya. Hal ini disampaikan sambil mempertahankan keputusan Pengadilan Tinggi Karnataka yang melarang pakaian keagamaan di dalam lembaga pendidikan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Ada negara yang secara konstitusional Islami, bahkan ada perempuan yang memprotes hijab,” kata Jaksa Agung, Tushar Mehta yang mewakili pemerintahan Karnataka, dilansir dari laman News18 pada Kamis (22/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Istri Ridwan Kamil Tak Marah Putrinya Lepas Hijab: Allah akan Senantiasa Memberi Petunjuk padamu

Kemudian Pengadilan mempertanyakan negara mana yang dia maksud. “Iran. Jadi itu bukan praktik keagamaan yang penting. Menyebutkan saja dalam Alquran tidak akan membuatnya penting, itu mungkin praktik yang diizinkan atau ideal,” kata Mehta menanggapi.

Jaksa Agung juga mengutip penilaian internasional dari pengadilan Eropa untuk mendukung argumennya. Ia juga menyatakan bahwa Government Order (GO) yang dikeluarkan oleh pemerintah negara bagian adalah untuk institusi dan ‘netral agama’.

Berita Lainnya:
Pangsa Pasar Mobil Listrik di India Diperkirakan Capai 5,5 Juta pada 2040  

Selain itu, Mehta juga menggarisbawahi tiga penilaian termasuk satu dari Prancis tentang mengenakan burqa di depan umum. Yang mana, pengadilan puncak berkata, “Di Prancis, sama sekali tidak ada agama di depan umum… kita berbeda. Sekularisme kami lebih ketat.”

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Saya minta maaf itu dari Pengadilan Uni Eropa,” jawab Mehta.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi