Rabu, 24/04/2024 - 03:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNASIONALTIMUR TENGAH

Uni Emirat Arab Bebaskan Aturan Wajib Masker

ADVERTISEMENTS

Mulai Rabu (28/9/2022) masyarakat di Uni Emirat Arab dibebaskan dari wajib bermasker

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

ABU DHABI — Otoritas Manajemen Krisis dan Bencana Darurat Nasional (NCEMA) Uni Emirat Arab (UEA) mengumumkan pada Senin (26/9/2022) bahwa mereka akan melonggarkan pembatasan Covid-19. NCEMA mengumumkan mulai Rabu (28/9/2022) masyarakat di negaranya akan dibebaskan dari wajib bermasker. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Dilansir Gulf News, kebiasaan menggunakan masker untuk selanjutnya merupakan opsional. Individu yang tetap ingin menggunakan masker baik di sekolah, kantor, maupun tempat lainnya akan dipersilakan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Pihak berwenang juga menambahkan bahwa mengenakan masker adalah opsional di tempat-tempat umum tetapi masih wajib ketika mereka berada di fasilitas medis, masjid, dan di transportasi umum. Aturan penggunaan masker di panerbangan tidak lagi wajib, tetapi maskapai penerbangan dapat menegakkan aturan jika mereka yakin perlu. Sedangkan untuk penyedia layanan makanan, pasien virus corona, dan kasus yang dicurigai mengarah ke Covid-19 harus tetap memakai masker.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Sidang Doktoral, Perwira Menengah Polri Ini Ungkap Sekuritas Kesehatan dari Pandemi Covid


Sesuai Green Pass, melakukan tes PCR untuk orang yang tidak divaksinasi adalah suatu keharusan setiap tujuh hari dan setiap 30 hari untuk yang divaksinasi. “Masa berlaku Green Pass untuk vaksinasi telah diperpanjang selama satu bulan, sementara aturan jarak sosial di masjid-masjid telah dilonggarkan mulai 28 September,” kata Juru Bicara Resmi NCEMA, Saif Al Dhaheri.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Sedangkan aturan karantina untuk orang yang terinfeksi telah dikurangi menjadi lima hari, baik di rumah atau di fasilitas medis. UEA juga akan berhenti mengumumkan kasus Covid-19 setiap hari dan pembaruan hanya akan tersedia di situs web resmi Kementerian Kesehatan dan Pencegahan, NCEMA, serta Otoritas Daya Saing dan Statistik Federal.

Berita Lainnya:
Biden: Netanyahu tidak Berbuat cukup untuk Fasilitasi Bantuan Gaza


“Kita masih dalam fase pemulihan, karena virus masih ada. Kita harus terus mematuhi tindakan pencegahan. Fase selanjutnya mengharuskan kita semua untuk tetap pada tanggung jawab dan kesadaran bersama,” tambah Saif.


Pelonggaran pembatasan terjadi setelah tindak lanjut terus-menerus pada situasi epidemiologis dan pendaftaran nol kematian dan penurunan signifikan dalam kasus yang dilaporkan setiap hari. Kasus Covid-19 pertama di UEA terdeteksi pada 29 Januari 2020.


 


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi