Jumat, 26/04/2024 - 05:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

DJP: Kelanjutan Insentif PPnBM Kendaraan dan PPN Hunian Dievaluasi

ADVERTISEMENTS

Penerimaan pajak industri otomotif sampai akhir 2022 mencapai Rp 30,82 triliun.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan kelanjutan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian hunian Ditanggung Pemerintah (DTP) masih dievaluasi. DJP mencatat penerimaan pajak industri otomotif sampai akhir 2022 mencapai Rp 30,82 triliun.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Jadi kami sampai saat ini masih melakukan evaluasi apakah dilanjutkan atau tidak dilanjutkan. Kalau saya lihat sih pemanfaatannya tidak banyak,” katanya dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (4/10/2022)

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kilang Pertamina Plaju Targetkan Suplai Bensin 78.000 KL


Ia menyebut pemberian insentif tersebut mulanya dilakukan untuk menjaga agar sektor yang disasar dapat terus bergerak di tengah dampak pandemi COVID-19. Namun saat ini, sektor otomotif dan perumahan tampak telah bergeliat sebagaimana terlihat dari penerimaan perpajakan di kedua sektor tersebut.

ADVERTISEMENTS


DJP mencatat penerimaan pajak industri otomotif sampai akhir 2022 mencapai Rp 30,82 triliun atau tumbuh 172,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai ini jauh melampaui penerimaan pajak Januari-Agustus 2021 yang turun hingga 29,4 persen dibandingkan periode yang sama 2020.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Sementara penerimaan pajak real estat tercatat mencapai Rp14,96 triliun sampai akhir Agustus 2022 atau tumbuh 7,7 persen secara tahunan.

Berita Lainnya:
BEI Berlakukan Pemecahan dan Penggabungan Saham


Dari penerimaan pajak tersebut, kedua sektor tersebut diperkirakan telah pulih dari dampak pandemi COVID-19 sehingga kelanjutan insentifnya masih terus dievaluasi. “Jadi istilah kata dua sektor sudah mengalami recovery yang bagus. Kalau logikanya, pemberian insentif itu untuk menjaga agar sektor yang memiliki kegiatan untuk terus bergerak,” katanya.


Namun demikian, sampai saat ini pemerintah masih memberikan insentif berupa diskon PPh pasal 25 kepada pelaku usaha dan pembebasan PPh pasal 22 impor.


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi