Selasa, 23/04/2024 - 15:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

OJK Bubarkan Dana Pensiun Artha Graha

ADVERTISEMENTS

OJK menyebut peserta dana pensiun Artha Graha akan dialihkan ke DPLK lainnya

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan Dana Pensiun Artha Graha yang didirikan oleh Bank Artha Graha Internasional Tbk atas dasar permintaan dari pendiri. Hal ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP51/D.05/2022 pada 12 Oktober 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Artha Graha. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dana pensiun tersebut efektif bubar pada 30 Juni 2022.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Jurus Indra Karya Wujudkan Kemandirian Sumber Daya Air Nasional 


“Pendiri dana pensiun ini meminta pembubaran dana pensiun tersebut karena kondisi ekonomi yang belum stabil yang menyebabkan pendiri mengalami kerugian. Pendiri perlu melakukan efisiensi untuk membubarkan dana pensiun,” ujarnya dalam keterangan tulis, Senin (31/10/2022).

ADVERTISEMENTS


Terkait pembubaran tersebut, OJK juga telah menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Artha Graha, yaitu Elvin Halim sebagai Ketua dan Ria Amalia Ramauli Sitompul  sebagai anggota. Tim likuidasi tersebut bakal beralamat di Gedung Artha Graha Lantai 3, Jalan Jend Sudirman Kav 52-53, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD). 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
OJK Ungkap Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Meningkat


Mereka bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun. 


“Kepada peserta Dana Pensiun Artha Graha dapat tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi