UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Dilaporkan Anak Kandung, Ustaz Evie Effendi Ditetapkan Tersangka KDRT

BANDA ACEH  – Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan Ustaz Evie Effendi sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandung. Tiga kerabat ustaz kondang ini yang turut dilaporkan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton mengatakan penyidik telah melayangkan panggilan kepada seluruh tersangka. Pemeriksaan sebagai tersangka dijadwalkan berlangsung pekan depan.

“Kami sudah menetapkan yang bersangkutan (ustaz EE) tersangka beserta tiga orang lainnya dan segera kami lakukan pemeriksaan. Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk minggu depan,” ujarnya dikutip dari iNews Bandung Raya, Jumat (5/12/2025).

Sebelum naik ke tahap penyidikan tersangka, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung telah berupaya melakukan mediasi. Ada tiga kali mediasi antara pelapor NAT (19) dengan ustaz EE dan kerabatnya. Sayangnya, semua mediasi berakhir tanpa kesepakatan.

Berita Lainnya:
Andi Azwan Dilaporkan ke Polisi Gegara Sebut Wartawan Palsu

Kompol Anton menyebut kasus tetap berlanjut karena tidak ada titik temu antara kedua belah pihak.

“Ada tiga kali mediasi tapi gagal,” katanya.

Menanggapi kemungkinan para tersangka tidak menghadiri panggilan, Kompol Anton menegaskan penyidik akan menilai alasan ketidakhadiran terlebih dahulu. Jika tak sah, panggilan kedua akan dilayangkan.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

“Jika panggilan kedua tidak diindahkan, penyidik akan menerbitkan surat perintah penangkapan kepada para tersangka,” katanya.

Keempat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Pasal yang kami sangkakan adalah UU KDRT, sesuai laporan yang dilaporkan oleh anaknya,” ucapnya.

Berita Lainnya:
Air Mata di Aceh Tamiang, Reaksi Spontan Anak yang Mengenali Ayahnya Setelah Terisolasi Banjir

Kasus ini bermula dari laporan NAT (19), anak kandung EE dari istri pertama. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JABAR.

Kuasa hukum korban, Rio Damas Putra, menyampaikan bahwa dugaan KDRT terjadi pada 4 Juli 2025. Saat itu NAT datang ke rumah ustaz EE untuk meminta nafkah bulanan dan biaya pendidikan sebagai anak kandung. Namun dia justru mengalami tindak kekerasan.

“Ada lima yang kami laporakan tindak pidana dengan dasar hukum Pasal 44 Jo Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dan Pasal 170 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” ujarnya.

Abonnieren
Benachrichtigen bei
guest
0 Komentar
Inline-Feedbacks
Alle Kommentare anzeigen

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.