UPDATE

NATIONAL
NATIONAL

Indikasi Tindak Pidana Korupsi Anak Jokowi Masih Sumir, Pelapor Belum Punya Data Pendukung

BANDA ACEH -Laporan yang dilayangkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) atas dugaan KKN dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dianggap sumir, sehingga laporan diarsipkan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyampaikan perkembangan atas verifikasi dan telaah laporan yang sudah dilayangkan Ubedilah pada 10 Januari 2022.

“Pada 10 Januari 2022, KPK memang menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan Grup Bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (19/8).

Other News:
Jimly: Hanya Tiga Pejabat yang Berwenang Batalkan Perpol 10/2025

Yang dilaporkan itu kata Ghufron, pihak sebagai terlapor sebenarnya pada saat sebelum menjadi pejabat negara. Sehingga, relasinya adalah relasi bisnis. Sedangkan pihak yang diajak kerjasama dengan pihak terlapor itu diasumsikan sebagai pelaku pembakaran hutan.

Atas laporan itu, KPK sudah melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pelapor dengan bertemu langsung pada 26 Januari 2022.

“Sejauh ini, indikasi TPK yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas. Dan pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan TPK dan atau data dukung terkait dengan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara terkait dengan dugaan TPK yang disampaikan,” katanya.

Other News:
Cak Imin Singgung Bencana Sumatera, Suruh Bahlil hingga Raja Juli Taubat Nasuha

“Jadi mohon maaf, yang dilaporkan atas perbuatan yang perbuatan itu dilakukan pada saat itu oleh orang-orang yang bukan penyelenggara negara,” sambung Ghufron.

Ⓒ The copyright of the above photo is returned to the owner of the photo.

KPK pun, kata dia lagi, juga sudah menyampaikan kepada pelapor untuk memberikan data pendukung yang bisa menjelaskan terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi yang dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti. Akan tetapi, pelapor hingga saat ini tak kunjung memberikan data dukungan.

“Sehingga, sampai saat ini pengaduannya masih diarsip karena memang tidak ada daya dukung lebih lanjut,” pungkas Ghufron. 

Reaction

Other News

Show More Loading...No other news/articles found.