Langsa- Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya di Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kabupaten Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra di Langsa, Selasa (17/01/2023) mengatakan IRT tersebut berinisial SS (33) warga Kota Langsa.
“SS ditangkap setelah kami menerima informasi masyarakat bahwa SS mengedarkan sabu-sabu di rumah,” kata Iptu Shandy Saputra.
Kemudian pada Selasa 10 Januari 2023 sekira pukul 15.30 WIB, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
Dari hasil pengerebekan diamankan 12 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan satu koma delapan belas gram, satu plastik tembus pandang, satu unit HP merk Samsung warna hitam dan satu unit HP merk Mito warna hitam.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SS dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Shandy Saputra.































































































PALING DIKOMENTARI
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Buni Yani: Gugatan Ijazah SMA…
Viral 3I/ATLAS Benda Asing Luar…
KOMENTAR
Semoga tidak ada kaitannya dengan Bobby Nasution
Innalillahi wainna ilaihi raji'un.. semoga kehadiran negara dalam bencana bisa…
In sya Allah, tetap rakyat yang akan menanggung nya. Hahahaha...
Kita do'akan semoga kejaksaan bisa menangkap Buronan satu ini.
Hahaha. tingkat khayalan NASA merusak akal sehat umat manusia. NASA…