UPDATE

NATIONAL
NATIONAL

Lusa KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Pilpres 2024

BANDA ACEH -Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar PranowoMahfud MD dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Dengan demikian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari menyatakan, SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu tetap berlaku dan sah.

“SK KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilu secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” kata Hasyim di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Other News:
Respons BNPB soal Viral Penjarahan Minimarket di Sibolga: Tidak Bersifat Menjarah atau Merusak

KPU pun akan melakukan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024. Penetapan dilakukan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

“Penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB, dilaksanakan di kantor KPU,” tandasnya.

Other News:
Polda Metro Bantah Pengakuan Pria Pakai Mobil Barbuk Anak Propam

Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon. Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak terbukti dan tidak meyakinkan. 

Ⓒ The copyright of the above photo is returned to the owner of the photo.

Reaction

Other News

Show More Loading...No other news/articles found.