UPDATE

NATIONAL
NATIONAL

KPK Kecewa Status Tersangka Sahbirin Noor Gugur

BANDA ACEH -Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka Sahbirin Noor membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (Corruption Eradication Commission) kecewa.

“KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB (Sahbirin Noor) selaku Gubernur Kalimantan Selatan,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 12 November 2024.

Dalam putusan praperadilan hari ini, Hakim Tunggal Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan Sahbirin Noor. KPK dinyatakan melakukan perbuatan sewenang-wenang dan menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tidak sah.

Other News:
Anies Mendongeng untuk Anak Korban Banjir di Aceh, Tenda Pengungsian Pecah

Sementara itu, Tessa menyebut penetapan tersangka Sahbirin Noor dilakukan sejak tahap awal penyidikan dan telah memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan UU 19/2019 Juncto UU KPK 30/2002 Pasal 44.

Tessa mengingatkan, KPK memiliki UU yang merupakan lex specialis sehingga harusnya hakim bisa mempertimbangkan kewenangan yang dimiliki lembaga antirasuah tersebut.

Other News:
KPK Resmi Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Fiktif PTPP

Namun demikian, KPK tetap menghormati putusan hakim praperadilan yang sudah ditetapkan.

“KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut, untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil,” pungkas Tessa. 

Ⓒ The copyright of the above photo is returned to the owner of the photo.

Reaction

Other News

Show More Loading...No other news/articles found.