UPDATE

NATIONAL
NATIONAL

Keponakan Megawati Ditangkap Bersama 23 Tersangka Judol

BANDA ACEH – Alwin Jabarti Kiemas ditangkap bersama 23 orang lainnya dalam kasus judi online. 

Seluruhnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada kasus yang melibatkan oknum pegawai Kominfo.

“Total kami telah menangkap 24 orang tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024.

Kapolda mengatakan, total tersangka ada 28 orang, namun yang berhasil ditangkap baru 24 orang terkait judi online yang melibatkan oknum pegawai Kominfo (saat ini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital), sementara 4 tersangka lainnya masih diburu.

Other News:
In Padang Pariaman, Prabowo Expresses Government's Commitment to Assist Disaster Victims

Para tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari pencari website judi online hingga penyaring website judi online yang akan diblokir Kominfo.

Adapun 28 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial A, BN, HE, J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO), A alias M, MN, DM, AK, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T. AJ merupakan inisial Alwin Jabarti Kiemas, keponakan Taufik Kiemas yang juga mendiang suami Megawati Soekarnoputri.

Other News:
Megawati Jadi Tersangka Gegara Cekik Pramugari

Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana  penjara paling lama 10 tahun.

Ⓒ The copyright of the above photo is returned to the owner of the photo.

Reaction

Other News

Show More Loading...No other news/articles found.