UPDATE

NATIONAL
NATIONAL

Masyarakat Dipersilahkan Lapor KPK soal Dugaan Korupsi Jokowi

BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (Corruption Eradication Commission) mempersilakan masyarakat untuk melapor jika memiliki informasi dan bukti pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi Presiden ke-7 Joko Widodo.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menanggapi masuknya nama Jokowi dalam daftar finalis tokoh dunia kategori kejahatan terorganisasi dan korupsi tahun 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

Other News:
Terungkap! PT THL yang Dituding Pemicu Banjir Aceh Berelasi dengan Bank BSI

Tessa mengatakan, semua Warga Negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di muka umum.

“KPK mempersilakan bila ada pihak-pihak yang memiliki informasi dan bukti pendukung, tentang adanya perbuatan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara, untuk dapat dilaporkan menggunakan saluran dan cara yang tepat ke aparat penegak hukum,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis 2 Januari 2025.

Other News:
Purbaya Respons Rosan Minta Pajak BUMN Dihapus: Gak Bisa!

Tessa menerangkan, laporan dugaan tindak pidana korupsi itu bisa disampaikan langsung kepada KPK, maupun kepada Kepolisian atau Kejaksaan.

“Baik itu ke KPK, maupun ke Kepolisian atau Kejaksaan yang memang memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi,” pungkas Tessa.

Reaction

Other News

Show More Loading...No other news/articles found.