UPDATE

NATIONAL
NATIONAL

Rampai Nusantara Laporkan Deddy Sitorus ke MKD DPR atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi

BANDA ACEH –  Rampai Nusantara melaporkan anggota DPR RI Fraksi PDIP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Jokowi.

Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, mengatakan pihaknya juga telah melaporkan Deddy ke Bareskrim Polri.

Dia menyebut laporan itu terkait pernyataan Deddy Sitorus yang menyebut ada utusan khusus Jokowi agar Jokowi tidak dipecat dari PDIP.

Kemudian, terkait pernyataan Deddy soal ada utusan Jokowi yang meminta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mundur dari PDIP serta 9 kader PDIP akan menjadi target polisi dan Corruption Eradication Commission jika keanggotaan partai Jokowi tidak dipulihkan.

Other News:
Mahfud: Peraturan Kapolri Tempatkan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Bertentangan dengan Putusan MK

“Kami menduga ada kesengajaan untuk mencemarkan nama baik, menyudutkan dan mem-framing jahat Pak Jokowi sehingga pada hari ini kami mengadukan ke Bareskrim untuk unsur pidananya dan MKD untuk unsur pelanggaran etiknya,” ujar Semar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

Semar mengatakan saat ini Jokowi adalah Dewan Pembina Rampai Nusantara sehingga pihaknya merasa dirugikan dengan pernyataan dari Deddy Sitorus.

“Pak Jokowi saat ini menjadi Dewan Pembina Rampai Nusantara, fitnah dan serangan-serangan Politics tentu kami juga ikut merasakan termasuk yang dikemukakan oleh Deddy Sitorus yang sudah berulang kali menyerang pak Jokowi,” ujarnya. 

Ⓒ The copyright of the above photo is returned to the owner of the photo.
Other News:
Breaking News: Indra Sjafri Removed After Total Failure at the 2025 SEA Games

Lebih lanjut, dia menyebut Jokowi juga sudah mengetahui bahwa Rampai Nusantara melaporkan Deddy Sitorus ke MKD dan Bareskrim. 

“Ya kami komunikasikan, kami komunikasikan beliau kan Dewan Pembina ya,” ungkap Semar.

Pihaknya berharap MKD memberikan sanksi pelanggaran kode etik anggota dewan terhadap Deddy, serta sanksi pidana.

“Ya diberikan sanksi, diberikan sanksi di proses. Kalau misalnya memang dipenuhi unsur pidananya, sanksi pidana. Bila memang dibuktikan bisa melanggar etik itu juga diberikan sanksi secara etik oleh DPR RI,” tandas Semar.

Reaction

Other News

Show More Loading...No other news/articles found.