UPDATE

ISLAM
ISLAM

Kelola Zakat dan Wakaf Secara Produktif, Kunci Pengentasan Kemiskinan di Aceh

BANDA ACEH – Pengelolaan instrumen ekonomi Islam seperti zakat dan wakaf secara optimal dan produktif dinilai memiliki peran krusial dalam mengatasi kemiskinan. Hal ini disampaikan oleh Dr. Yuni Ros Laili, MA, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh, dalam sebuah wawancara di program Mozaik Indonesia, RRI, pada Rabu awal Agustus kemarin.

Menurut Dr. Yuni, zakat bukan hanya sekadar bantuan sosial, melainkan sebuah sistem pemerataan ekonomi yang adil yang diamanahkan langsung oleh Allah. “Zakat adalah perintah langsung kepada negara untuk memungut dari orang kaya dan mendistribusikannya kepada yang berhak,” tegasnya.

Other News:
Viral Video of Pork Noodle Seller Wearing Peci and Hijab in Bandung, Public Order Agency Takes Action

Lebih lanjut, ia menyoroti potensi besar dari wakaf. Wakaf, kata Dr. Yuni, dapat menjadi solusi nyata untuk menunjang sektor sosial dan pendidikan. “Wakaf bisa dimanfaatkan untuk membangun sekolah, rumah sakit, atau bahkan usaha produktif. Ini bukan hanya amal jariyah, tapi solusi nyata,” jelasnya.

Meskipun demikian, ia menekankan bahwa masyarakat tidak boleh sepenuhnya bergantung pada bantuan, termasuk dari Baitul Mal. “Bantuan bersifat pelengkap, bukan tumpuan utama. Kita harus memiliki keterampilan dan semangat untuk bangkit,” ujarnya.

Other News:
MUI Terbitkan Fatwa: Pajak Harus Dikurangi Bila Umat Bayar Zakat!

Dalam konteks Aceh, Dr. Yuni mengajak generasi muda untuk aktif menggali potensi diri dan berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja. Dengan adanya otonomi khusus, landasan hukum, dan sumber daya alam yang melimpah, ia yakin Aceh memiliki modal kuat untuk maju. “Tinggal bagaimana kita manfaatkan secara cerdas dan adil,” tambahnya.

Sebagai penutup, ia memberikan pesan optimis bahwa kemiskinan bukanlah takdir yang tidak dapat diubah. Dengan kerja keras, solidaritas, dan pengelolaan sistem ekonomi syariah yang berkeadilan, tantangan kemiskinan dapat ditaklukkan.

Ⓒ The copyright of the above photo is returned to the owner of the photo.

Reaction

Other News

Show More Loading...No other news/articles found.