BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (Corruption Eradication Commission) mengamankan sejumlah dokumen penting usai melakukan penggeledahan di wilayah Lampung Tengah. Penggeledahan tersebut dilakukan pasca kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya telah menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, pasca OTT terhadap sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, KPK langsung mengambil langkah lanjutan dengan menyegel beberapa titik sebelum akhirnya melakukan penggeledahan.
“Terkait dengan penggeledahan di Lampung Tengah. Jadi pasca kegiatan tertangkap tangan, KPK sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dan dalam prosesnya KPK juga telah menyegel beberapa titik di wilayah Lampung Tengah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12) malam.
Baca Juga: Jangan Sepelekan! Indikator Bensin Rusak Bisa Bikin Kamu Mogok di Tengah Jalan
Ia menyebutkan, penyidik KPK pada Selasa (16/12), melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang dinilai relevan dengan perkara yang sedang ditangani.
Budi merinci, lokasi pertama yang digeledah adalah kantor Bupati Lampung Tengah, disusul kantor Bina Marga, serta rumah dinas Bupati Lampung Tengah.
Hasil rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang selanjutnya akan dianalisis oleh tim penyidik guna mendukung proses pengungkapan perkara.
“Dari penggeledahan yang dilakukan secara maraton di tiga titik tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen. Dari dokumen-dokumen itu, tim penyidik nanti akan melakukan telaah dan analisis ya, untuk mendukung pengungkapan perkara ini,” tegas Budi.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan proyek barang dan jasa di wilayahnya. KPK menduga, total uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai Rp 5,75 miliar.
Selain Ardito Wijaya, KPK juga menetapkan empat pihak lainnya sebagai tersangka. Mereka di antaranya Riki Hendra Saputra (RHS), Anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo (RHP), adik Bupati Lampung Tengah; Anton Wibowo (ANW), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah; dan Mohamad Lukman Samsuri (MLS), Direktur PT Elkaka Mandiri.
Penerimaan uang itu dari fee yang dipatok sebesar 15-20 persen oleh Adito Wijaya, dari setiap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP






























































































