UPDATE

NATIONAL
NATIONAL

Lawyer Roy Suryo Reveals ‘Drama’ During Case Hearing: 3 People Ejected from the Room

BANDA ACEH –  Ahmad Khozinudin, pengacara kubu pakar telematika Roy Suryo, mengklaim ada tiga orang yang diusir dari ruang gelar perkara khusus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Khozinudin mengatakan tiga orang itu memang seharusnya tidak berada di ruang gelar perkara lantaran tidak punya kepentingan.

“Kemarin dalam proses gelar perkara ada orang yang tidak punya kepentingan, tidak punya kapasitas, tidak punya legal standing, hadir di situ,” kata Khozinudin dalam siniar Forum Keadilan yang tayang di YouTube, Rabu, (17/12/2025).

Khozinudin menyebut ketiganya diusir atau dikeluarkan dari ruang gelar perkara setelah dia keberatan atas keberadaan mereka.

Salah satu orang itu adalah Ketua Umum Jokowi Mania Andi Azwan yang diusir pada sesi pertama. Menurut Khozinudin, Andi tidak punya urusan dalam gelar perkara.

“Apa urusannya? Ini bukan urusan Politics. Bukan urusan dukung-mendukung. Bukan urusan relawan-relawan. Ini proses penegakan hukum,” kata Khozinudin.

Menurut Khozinudin, akhirnya Andi sadar diri dan memutuskan meninggalkan ruangan sebelum diusir paksa.

Ⓒ The copyright of the above photo is returned to the owner of the photo.

Pada sesi kedua ada dua orang yang menurut Khozinudin diusir. Mereka adalah Zevrijn Boy Kanu (Ketua Umum Peradi Bersatu) dan Ade Darmawan (Sekjen Peradi Bersatu).

“Saya pikir di sesi pertama dia (Boy Kanu) sudah diverifikasi. Ternyata dia, walaupun dari organisasi, belum diverifikasi sebagai peserta dalam perkara ini. Kan tidak ada urusannya,” kata Khozinudin.

Dia berkata laporan dalam kasus yang menjerat Roy Suryo bersifat pribadi. Kemudian, dia berujar bahwa organisasi itu bukan subyek hukum dalam aspek pidana, kecuali perdata.

Other News:
Pensiunan Indonesia melalui Sunny Mining menambang Bitcoin, setiap hari bisa memperoleh US$7.700 sebagai passive income yang stabil

“Jadi, meminjam istilah masyarakat, tiga orang diusir dari gelar perkara khusus: Andi Azwan, kemudian Boy Kanu, Ade Darmawan,” ucap Khozinudin sembari tersenyum lebar.

Menurut Khozinudin, selama ini kubu Jokowi selalu menuding bahwa kubu Roy Suryo memiliki agenda politik dalam kasus tudingan ijazah palsu. Padahal, kata dia, yang dilakukan kubu Roy murni untuk keperluan penegakan hukum.

Adapun gelar perkara khusus di atas dilakukan oleh Polda Metro Jaya setelah kubu Roy memintanya agar kasus yang menjeratnya menjadi terang benderang dan diketahui masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, gelar perkara adalah kegiatan penyampaian penjelasan tentang proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik kepada peserta gelar dan dilanjutkan diskusi kelompok untuk mendapatkan tanggapan/masukan/koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan.

Saat ini Roy Suryo dan beberapa orang lainnya, termasuk pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Mereka menuding ijazah Jokowi palsu.

Andi Azwan menanggapi tudingan diusir

Dugaan pengusiran beberapa orang dari ruangan gelar perkara turut disinggung oleh Roy Suryo. Roy menyebut Andi Azwan sebagai salah satu orang yang diusir.

Dalam acara Rakyat Bersuara di iNews, Selasa, (16/12/2025), Andi tampak tertawa begitu mendengar tudingan Roy Suryo. Andi kemudian mengklarifikasi tudingan bahwa dia diusir.

Other News:
Viral Pria Tua Adang Mobil Prabowo di Langkat, Tunjuk-Tunjuk Sampaikan Pesan Ini

Andi menyebut Roy tidak hadir pada termin atau sesi pertama karena pakar telematika itu hadir pada termin kedua.

“Kita yang pertama. Kita hadir. Saya bersama salah satu saksi pelapor yang adalah Ketua Umum JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Mas Maret Samuel Sueken, yang meminta saya untuk mendampingi. Hadirlah saya di situ,” kata Andi.

Menurut Andi, pengacara Roy yang bernama Ahmad Khozinudin keberatan melihat ada Andi di ruang gelar perkara.

“Dia (Khozinudin) langsung, tuh, ‘Kenapa ada di situ. Tidak boleh,’” kata Andi.

“Jadi, saya mendampingi, tapi ada yang keberatan.”

Karena ada yang keberatan dengan keberadaannya, Andi memutuskan menyalami semua orang di sana dan memutuskan keluar dari ruang gelar perkara.

Setelah keluar, Andi mengaku tidak pergi, tetapi berada di samping ruangan untuk mendengarkan gelar perkara yang dilakukan.

“Jadi, artinya apa yang dikatakan ini adalah bohong belaka karena dia (Roy) tidak ada di sana,” ucap Andi.

Andi mengklaim Roy baru hadir pada termin kedua dan mendengar cerita dugaan pengusiran itu dari Khozinudin.

Sementara itu, Roy mengakui bahwa dia tidak hadir pada sesi yang pertama lantaran dia hanya diundang menghadiri sesi kedua. Dia mengaku tidak akan “nyelonong” kalau tidak diundang.

“Orang ini (Andi) nyelonong-nyelonong, diusir,” ujar Roy yang mendesak Andi mengakui bahwa dia diusir.

Lalu, Andi mengatakan Roy hanya “omon-omon”.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Reaction

Other News

Show More Loading...No other news/articles found.