UPDATE

NATIONAL
NATIONAL

Divonis 8 Tahun, Kiai yang Cabuli Ustadzah di Jember Hanya Ditahan Setahun

BANDA ACEH – Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap seorang ustazah di pondok pesantren , Muhammad Fahim Mawardi, bebas dari penjara lebih cepat 7 tahun dari vonis yang diterimanya.

“Iya betul Gus Fahim sudah bebas hari Rabu kemarin. Tapi bebasnya masih bebas bersyarat,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Jember Hasan Basri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (21/7).

Padahal berdasarkan vonis yang ia terima Agustus 2023 lalu, Fahim harusnya ditahan selama 8 tahun. Terkait hal ini, Hasan menolak memberikan alasan.

Other News:
National Police Chief's Regulation Does Not Violate Constitutional Court Decision and Has Been Reported to the President

“Beliau (Fahim Mawardi) masih dikenakan wajib lapor karena bebas bersyarat ini. Tapi untuk detailnya, besok Senin (22/7/2024) ya ketemu di lapas,” ucapnya singkat.

Pengasuh pondok pesantren Al Djaliel 2 Mangaran, itu ditahan karena dilaporkan oleh istrinya sendiri (HA) ke polisi.HA menemukan berbagai barang bukti pencabulan berupa rekaman suara. 

Bukti itu direkam dari dalam ruangan khusus yang dilengkapi dengan akses fingerprint di lantai dua ponpes.

Lewat barang bukti itu, Fahim dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Jember pada Agustus 2023. Fahim juga terbukti melakukan tindak pidana pencabulan pada seorang ustazah.

Ⓒ The copyright of the above photo is returned to the owner of the photo.
Other News:
Said Didu Sebut Operasi Menhan Sjafrie di IMIP Morowali Buka 'Dosa' Jokowi

Fahim dijerat pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual sesuai pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Ia divonis hukuman 8 tahun penjara ditambah dengan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Reaction

Other News

Show More Loading...No other news/articles found.