BANDA ACEH — Sejak tahun 2008, sebut saja namanya Rina (bukan nama sebenarnya), setiap pagi ia selalu datang lebih awal ke kantor salah satu Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Meja kerjanya sederhana, tugasnya beragam mulai dari mengarsipkan dokumen, membantu persuratan, hingga menjadi penghubung antara pegawai dan masyarakat yang datang.
Ia tidak pernah memikirkan besar kecilnya honor yang diterima, yang penting bisa bekerja, mengabdi, dan memberi manfaat. Namun, setelah belasan tahun berlalu, kenyataan pahit kini menghantui.
Ketika Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan Non-ASN untuk dimasukkan dalam database resmi, nama Rina tak pernah tertera. Padahal ia telah bekerja tanpa henti selama 17 tahun. Berbagai upaya dilakukan: mengajukan surat permohonan, menemui pejabat terkait, bahkan berharap belas kasihan dari instansi tempatnya mengabdi. Hasilnya nihil.
“Ada rasa kecewa yang dalam. Saya ini bekerja bukan sehari dua hari, tapi belasan tahun. Kok bisa saya tidak dianggap ada?” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Curahan hati ini ia sampaikan langsung kepada penulis, dengan harapan besar agar kisahnya dimuat di media dan bisa mengetuk hati para pemangku kebijakan.
Kini, ketika wacana PPPK Paruh Waktu mencuat, harapan Rina kembali tumbuh. Ia membayangkan bisa masuk dalam skema itu, memiliki kejelasan status, dan tak lagi terombang-ambing. Namun ketakutan pun menghantui: bagaimana jika pemerintah Aceh memutuskan sebaliknya? Bagaimana jika ia justru “dibuang” setelah semua pengabdiannya?
“Bagi saya, ini bukan sekadar soal pekerjaan. Ini soal harga diri dan pengakuan bahwa pengabdian saya berarti,” katanya pelan.
Rina bukan satu-satunya. Ada banyak honorer kategori 4 atau non-database BKN yang kini hidup di persimpangan tak menentu. Mereka bekerja di kantor pemerintah, namun secara administrasi seolah tak pernah ada.
Mereka berharap pemerintah Aceh tidak menutup mata. Sebab di balik angka-angka dan regulasi, ada manusia yang menggantungkan hidup pada secercah pengakuan itu.


























































































