UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

PDIP Buka Suara soal Putusan Praperadilan Hasto Tak Diterima: Ini Belum Selesai

BANDA ACEH  – Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, bidang Ronny Talapessy memastikan langkah hukum yang ditempuh Sekjennya, Hasto Kristiyanto belum selesai. 

Hal ini merespons tidak diterimanya praperadilan Hasto oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak,” ucap Ronny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2025).

Berita Lainnya:
Tangan Penguasa Terlibat Copot Ijeck demi Amankan Bobby Nasution?

Ronny menjelaskan hal yang perlu diklarifikasi terlebih dahulu adalah alasan hakim tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan yang telah dilayangkan.

Dia menjelaskan, putusan hakim adalah tidak dapat menerima permohonan praperadilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat. Hal itu dikarenakan ada penggabungan dua sprindik terkait suap dan Obstruction of Justice (OJ).

“Namun menurut kami sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Tangkap Segera Adimas Firdaus Resbob Penghina Suku Sunda!

Ronny menilai pertimbangan hakim dalam keputusan belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

“Tim hukum PDI Perjuangan akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan baru berdasarkan putusan hakim tadi,” kata Ronny

Sumber: Media

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.