UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

LBH Medan: Listyo Sigit Biang Kerok Permasalahan Polri, Prabowo Harus Segera Copot!

BANDA ACEH – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai biang kerok permasalahan di tubuh Polri saat ini ada pada Kapolri sebagai pemimpin tertingginya.

“Terbitnya Perpol 10 Tahun 2025 menggambarkan jika Kapolri tidak memberikan keteladanan kepada bawahanya,” kata Irvan Saputra, Direktur LBH Medan pada Selasa, 16 Desember 2025.

Ia menegaskan, langkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol tersebut telah menyakiti hati rakyat.

Berita Lainnya:
Sertifikat Laik Fungsi Gedung Terra Drone Terbit di Era Gubernur Jokowi-Ahok

“Perpol 10 Tahun 2025 bertentang dengan Pasal 1 Ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juncto Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR,” katanya.

Bukan cuma Perpol, Listyo juga sempat membuat atraksi hukum dengan membuat tim internal percepatan reformasi Polri yang dipimpin sejumlah jendral.

Berita Lainnya:
Heboh! Bantuan Diaspora Luar Negeri untuk Banjir Sumatera Kena Pajak, Terancam Ditahan Bea Cukai

“Mendahului Presiden Prabowo yang seyogiyanya menyatakan akan membentuk Tim Reformasi Polri,” ujarnya.

Atas berbagai ulah tersebut, LBH Medan menilai bahwa Listyo Sigit yang menjadi Kapolri terlama pasca-Reformasi ini layak untuk dicopot.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

“LBH Medan mendesak Presiden Prabowo untuk memberhentikan Listyo Sigit dari jabatanya sebagai bentuk keseriusan Presiden melakukan Reformasi Polri,” ujarnya.***

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.