UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Megawati Jadi Tersangka Gegara Cekik Pramugari

BANDA ACEH -Anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut), Megawati Zebua ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden di pesawat Wings Air pada 13 April 2025.

“Penetapannya tanggal 23 Oktober 2025,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, Kamis 20 November 2025.

Menurut Siti, Megawati dijerat Pasal 351 ayat (1) subsider Pasal 352 KUHP. Ia tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan. Berkas perkara tahap I juga telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumut.

“Tidak ditahan. Kasusnya sudah (pelimpahan) tahap satu,” kata Siti dikutip dari RMOLSumut.

Berita Lainnya:
Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Penetapan tersangka Megawati tersebut bermula dari pesawat Wings Air penerbangan Gunungsitoli-Kualanamu. 

Megawati yang duduk di kursi 19F dan membawa koper. Padahal koper itu sudah ditandai sebagai bagasi tercatat. Awak kabin kemudian meminta koper tersebut dimasukkan ke bagasi kargo sesuai prosedur keselamatan.

Namun, Megawati diduga menolak instruksi dan berupaya melepas label bagasi. Pihak Wings Air menyebut Megawati tidak kooperatif meski penjelasan sudah diberikan secara persuasif.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

“Pelanggan menolak instruksi, berusaha melepas label bagasi, dan tidak mengikuti arahan awak kabin,” kata Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Wings Air, dalam keterangan resmi.

Berita Lainnya:
Sulam Alis & Sulam Bibir: Manfaat, Proses, dan Tips Aman

Situasi memanas. Megawati diduga mencekik pramugari yang menegurnya. Rekaman video kejadian itu kemudian menyebar dan viral di media sosial, memperlihatkan Megawati beradu mulut dan melakukan gerakan menyerupai cekikan serta dorongan terhadap pramugari berseragam merah.

“Aku udah mau duduk. Udah lah, selesai. Kau yang memperpanjang,” kata Megawati dalam video tersebut.

Wings Air lantas melaporkan insiden itu ke polisi.

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.