BANDA ACEH – Menteri Agama Nasaruddin Umar memperingatkan agar negara jangan ikut campur dengan konflik di internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Nasaruddin meyakini, PBNU bisa memperbaiki sendiri dinamika konflik di dalam tubuh organisasi masyarakat (Ormas) Islam terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Hal itu disampaikan Nasaruddin dalam Dialog Media bertajuk Refleksi Kinerja 2025 Kementerian Agama di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Menurut Nasaruddin menyebut perbedaan pandangan di tubuh PBNU menunjukkan adanya kompetisi sehat untuk memperbaiki organisasi.
“Kalau saya melihat itu suatu bukti bahwa NU sedang panen pemekaran kualitas, maka satu sama lain berebutan untuk mencoba memperbaiki PBNU. Jadi kita harus melihat sisi-sisi yang lain,” kata Nasaruddin seperti dimuat Tribunnews.com.
Ia menilai internal PBNU tengah berlomba memberikan kontribusi terbaik.
Menurutnya, NU memiliki mekanisme sendiri untuk menyelesaikan persoalan internal tanpa campur tangan pihak luar.
“NU itu punya caranya sendiri menyelesaikan setiap persoalan, seperti rumah tangga. Jangan ada yang mencampuri urusan rumah tangganya orang,” ujarnya.
Nasaruddin kemudian mengibaratkan dinamika tersebut dengan kehidupan rumah tangga. Yakni pagi berkelahi namun malam sudah baikan.
“Pagi-pagi berkelahi dengan suaminya, istrinya, tapi nanti malam pengantin baru lagi,” tambahnya.
Sehingga kata Nasaruddin, bahaya jika negara terlalu masuk secara kaku (rigid) ke dalam urusan keagamaan.
Menurutnya, hal itu dapat menghilangkan independensi agama dan melemahkan fungsi kritisnya terhadap kekuasaan.
Hal itu juga akan berbahaya untuk pemerintah karena kehilangan kritik.
“Kalau negara terlalu masuk secara rigid kepada urusan keagamaan orang, itu artinya tidak terjadi independensi dalam dunia keagamaan dan itu sangat berbahaya untuk pemerintah juga,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa agama harus tetap memiliki hak kritis sebagai penyeimbang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun, negara tetap memiliki kewenangan jika konflik keagamaan sudah mengarah pada pelanggaran hukum pidana.
“Jadi antara pimpinan agama dan pimpinan negara ini memang harus punya jarak sosial yang seimbang. Jangan tokoh agama terlalu masuk ke wilayah birokrasi pemerintahan, tapi juga sebaliknya jangan negara terlalu masuk mengurus urusan kepercayaan umatnya,” pungkasnya.
Diketahui belakangan PBNU diterpa isu perpecahan setelah risalah rapat harian Syuriyah yang ditetapkan pada 20 November 2025 memutuskan agar Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Edaran tersebut juga memberikan ultimatum, jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Gus Yahya akan diberhentikan sebagai Ketua Umum PBNU.
Dalam surat ini juga dijelaskan dua alasan yang menyebabkan permintaan pengunduran diri itu dikeluarkan.
Pertama, terkait dengan narasumber zionisme internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional NU.
Kegiatan ini dinilai melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan NU Nomor 13 tahun 2025 tentang pemberhentian fungsionaris, pergantian antar waktu, dan pelimpahan fungsi jabatan.
Alasan berikutnya terkait tata kelola keuangan di PBNU yang mengindikasikan pelanggaran hukum dan melanggar Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) melawan usai coba ditumbangkan oleh sejumlah pengurus PBNU.
Gus Yahya mengaku tidak sama sekali memiliki keinginan untuk mundur dari Ketua PBNU.
“Sama sekali tidak pernah terbesit dalam pikiran saya untuk mundur dari Ketua PBNU,” katanya usai menggelar pertemuan dengan para Ketua PWNU tingkat provinsi di Surabaya, Minggu (23/11/2025) dini hari seperti dimuat Kompas.com.
Terkait menolak desakan mundur itu, Gus Yahya beralasan mendapat mandat dari peserta Muktamar untuk memimpin PBNU sebagai ketua tanfidziyah selama 5 tahun sejak Muktamar NU ke-34 pada 2021 lalu di Provinsi Lampung.
Gus Yahya pun mengaku sanggup mengemban jabatan hingga selesai.
“Saya mendapat mandat 5 tahun memimpin NU, karena itu akan saya jalani selama 5 tahun, insya Allah saya sanggup,” kata dia































































































