UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Sudirman Said Enam Jam Diperiksa Kejagung di Kasus Petral

BANDA ACEH – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said rampung menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk jadi kilang minyak di Pertamina Energy Trading Limited atau Pertamina Energy Services (PES) Pte Ltd periode 2009-2015 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Desember 2025.

Selama kurang lebih 6 jam, Sudirman diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

“Saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberi keterangan berkaitan dengan penyidikan suatu kasus,” kata Sudirman kepada wartawan.

Berita Lainnya:
Prabowo Cek Progres Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar

Dalam pemeriksaan ini, Sudirman dimintai keterangan oleh penyidik sebagai Senior Vice President (SVP) Kepala Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2008-2009.

“Saya diminta keterangan sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain, PT Pertamina Persero pada tahun 2008-2009,” jelasnya.

Setelah itu, Sudirman enggan membeberkan materi pemeriksaan lebih mendalam.

“Saya tidak bisa menjelaskan substansi (pemeriksaan),” tegas dia.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Kendati demikian, Sudirman Said memastikan akan terus mendukung penegakan hukum yang sedang berproses.

Berita Lainnya:
Dokter Tifa: Ijazah yang Ditunjukkan Polda Metro Berbeda dengan Ijazah yang Ditampilkan Bareskrim

“Sebagai warga negara yang baik saya mendukung penegakan hukum dan keterangan yang saya berikan semoga membuat duduk perkara menjadi lebih jelas,” tandas Sudirman.

Seperti diketahui, adapun status kasus ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan per Oktober 2025. Tempus atau waktu yang menjadi fokus penyidikan kasus ini pada rentang tahun 2008-2017. Namun hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.