UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Anggota DPR 2024-2029 Tak Lagi Difasilitasi Rumah Jabatan

BANDA ACEH -Anggota DPR periode 2024-2029 yang sebanyak 580 orang baru dilantik hari ini, dipastikan tak lagi mendapat fasilitas rumah jabatan. 

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, saat dikonfirmasi pada Selasa (10/1). 

“Iya betul (tidak ada lagi fasilitas rumah jabatan bagi anggota DPR 2024-2029),” ujar Iskandar. 

Karena itu, dia memastikan rumah jabatan anggota DPR yang terletak di Kalibata Jakarta Selatan, dan Ulujami di Jakarta Barat akan ditarik negara. 

Berita Lainnya:
Kasus Roy Suryo Cs Bisa Ditunggu Hak Prerogatif Presiden di Ujung

“Mohon kiranya bagi Bapak/Ibu Anggota DPR RI Periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih kembali berkenan menyerahkan Rumah Jabatan Anggota DPR RI paling lambat tanggal 30 September 2024 kepada unit Pengelola Rumah Jabatan dengan dilengkapi daftar barang inventaris rumah jabatan,” katanya sembari mengimbau. 

Berita Lainnya:
Ledakan di Pacitan Hancurkan Tiga Rumah, 4 Warga Terluka

Sebagai gantinya, Iskandar menyebutkan fasilitas tunjangan khusus digunakan untuk mendapat tempat tinggal selama menjabat anggota DPR. 

“Pemberian Tunjangan Perumahan, dimaksudkan diberikan terhitung sejak Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dilantik,” tandasnya. 

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.