BANDA ACEH – Mantan Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo melaporkan Bambang Beathor Suryadi diduga melakukan tindak pidana pemerasan.
Laporan dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.
“Benar,” kata Paiman saat dikonfirmasi media di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.
Pelaporan Paiman teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/4814/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 12 Juli 2025.
Dalam bukti pelaporan, Paiman melaporkan Beathor usai dituduh membuat ijazah palsu milik Jokowi di Pasar Pramuka dan meminta sejumlah uang apabila tidak ingin diviralkan di media sosial.
Karena merasa terancam, Paiman mengaku memberikan uang secara transfer kepada rekening milik Beathor.
“Telah melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368,” demikian bunyi Surat Tanda Terima Laporan Beathor oleh Paiman yang diperoleh redaksi.































































































PALING DIKOMENTARI
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Buni Yani: Gugatan Ijazah SMA…
Viral 3I/ATLAS Benda Asing Luar…
KOMENTAR
Semoga tidak ada kaitannya dengan Bobby Nasution
Innalillahi wainna ilaihi raji'un.. semoga kehadiran negara dalam bencana bisa…
In sya Allah, tetap rakyat yang akan menanggung nya. Hahahaha...
Kita do'akan semoga kejaksaan bisa menangkap Buronan satu ini.
Hahaha. tingkat khayalan NASA merusak akal sehat umat manusia. NASA…