UPDATE

HIBURAN
HIBURAN

Makin panas! Paula Verhoeven Gugat Balik dan Bawa Bukti Baim Wong Selingkuh saat Masih jadi Suami

BANDA ACEH – Konflik rumah tangga antara aktor dan presenter Baim Wong dengan mantan istri, Paula Verhoeven, kini memanas ke ranah hukum dan publik.

Paula Verhoeven tak tinggal diam setelah dinarasikan sebagai “istri durhaka” selama jadi istri Baik Wong usai tertangkap basah bersama pria lain.

Paula Verhoeven justru melawan balik dengan membuka dugaan perselingkuhan Baim Wong dan empat bentuk dugaan kekerasan rumah tangga.

Dalam persidangan, terungkap pengakuan Baim Wong bahwa ia pernah mencium seorang wanita lain, yang disebutnya terjadi dalam konteks adegan film. Namun, Paula mempertanyakan motif di balik adegan tersebut.

“Ada pengakuan dari saudara Baim bahwa dia mencium perempuan lain di dalam perkawinan. Dalam konteks hukum perdata, pengakuan itu adalah pembuktian yang sempurna,” ungkap pihak kuasa hukum Paula.

Berita Lainnya:
Sosok Gus Irawan, Bupati Tapsel yang Bongkar Ada Izin Penebangan Hutan Sebulan Sebelum Banjir Sumut

Narasi “Istri Durhaka” Bikin Paula Geram

Pascaputusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Paula mendapat label “istri durhaka” yang disebut akan melekat selamanya.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Paula pun mengajukan banding dan merasa dirinya telah dipermalukan secara tidak adil.

Paula Melapor ke Komnas Perempuan: Empat Tuduhan Kekerasan

Tak hanya menggugat ke pengadilan tingkat tinggi, Paula juga melaporkan Baim Wong ke Komnas Perempuan atas dugaan KDRT, kekerasan psikologis, ekonomi, dan kekerasan seksual.

“Kami menyampaikan bukti berupa CCTV dan keterangan dari ahli digital forensik… memperlihatkan kekerasan fisik yang dialami Ibu Paula,” ujar perwakilan Komnas Perempuan.

Berita Lainnya:
Nasib Resbob Hina Suku Sunda dan Viking, Kini Diburu Polda Jabar

Tanggapan Pihak Baim Wong: Bantahan Total

Kuasa hukum Baim Wong membantah keras semua tuduhan.

Ia menyatakan tak ada bukti visum atau video yang menguatkan laporan Paula.

Bahkan, disebutkan bahwa dalam putusan 113 halaman, tidak ditemukan adanya kekerasan.

“Halaman 113 menyatakan tidak terbukti KDRT baik secara fisik maupun nonfisik,” tegas kuasa hukum Baim.

Perseteruan Merambah Dewan Pers dan Komisi Yudisial

Paula tak hanya membawa kasusnya ke Komnas Perempuan, tetapi juga ke Dewan Pers, mengeluhkan pemberitaan yang menyebut dirinya mengidap HIV.

Ia menilai penyebaran salinan putusan pengadilan adalah pelanggaran etika.

“Yang seharusnya bersifat private justru kini menjadi konsumsi publik,” kata kuasa hukum Paula.***

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.