UPDATE

ACEH
ACEH

BWI Aceh Besar Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

ACEH BESAR – Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Aceh, Prof. Dr. Fauzi Saleh, MA, melantik pengurus BWI Perwakilan Kabupaten Aceh Besar periode 2025–2028. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Pondok Pesantren Al-Manar Cot Irie, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Rabu (10/9/2025).

Pengurus yang dilantik antara lain Ketua Drs. Salahuddin, M.Pd, Wakil Ketua Khalid Wardana, M.Si, Sekretaris Samsul Bahri, S.Ag., S.E., M.E, serta Bendahara Muhammad Ihsan, S.E. Selain itu, juga ditetapkan pengurus bidang pembinaan nazhir dan pengelolaan wakaf, hubungan masyarakat dan literasi, kerjasama kelembagaan, pendataan dan sertifikasi, hingga pengawasan tata kelola.

Dalam sambutannya, Prof. Fauzi menekankan pentingnya pengelolaan wakaf yang lebih produktif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan umat. Menurutnya, wakaf tidak hanya terbatas pada pembangunan masjid atau pemakaman, tetapi juga dapat dikembangkan dalam bentuk usaha ekonomi yang bermanfaat.

Berita Lainnya:
Wagub Apresiasi Bantuan Menag Rp37,95 Miliar untuk Pemulihan Korban Bencana Aceh

“Kalau dulu masjid hanya untuk ibadah, kini bisa hadir unit usaha yang dikelola secara profesional. Misalnya, warung kopi milik masjid yang berhenti saat azan berkumandang, lalu jamaah bergegas menunaikan shalat,” ujarnya.

Wakil Bupati Aceh Besar, Drs. Syukri A. Jalil, turut memberikan apresiasi atas pelantikan tersebut. Ia menegaskan, BWI memiliki peran strategis dalam mengoptimalkan potensi wakaf di Aceh Besar, yang dinilai cukup besar. Dengan pengelolaan profesional, wakaf diyakini mampu menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi umat sekaligus memperkuat syiar Islam.

Berita Lainnya:
Aceh Raih Dua Juara di Lomba Masak Serba Ikan Nasional, FORIKAN Aceh Jadi Motor Penggerak Prestasi

Pada kesempatan yang sama, BWI Aceh Besar juga menganugerahkan “BWI Award” kepada sembilan penggiat wakaf, terdiri dari tiga Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), tiga nazhir masjid, dan tiga nazhir gampong. Selain itu, diserahkan pula sertifikat tanah wakaf kepada tiga penerima, masing-masing di Gampong Jeumpet Ajun Darul Imarah, Gampong Mon Ikeun Lhoknga, dan Gampong Weu Lhok Montasik.

Rangkaian acara ditutup dengan pembinaan bagi nazhir serta Badan Kemakmuran Masjid (BKM), yang diikuti sekitar 40 peserta dari berbagai kecamatan di Aceh Besar.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.