BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat lebih dari satu perempuan yang memiliki keterkaitan dengan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK), menerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan tersebut masih terus didalami oleh tim penyidik, khususnya terkait aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Mungkin ada. Ini masih terus didalami alirannya ke mana saja,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12).
Meski demikian, KPK belum dapat mengungkapkan secara rinci kepada publik mengenai pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut, karena proses penyidikan masih berjalan.
“Sementara kita ikuti perkembangan penyidikannya. Pasti kami akan sampaikan secara berkala dan transparan terkait progres penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya dalam perkara pengadaan iklan di BJB ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga membuka peluang untuk memanggil siapa pun yang diduga mengetahui atau menerima aliran dana terkait perkara tersebut, termasuk penyanyi Aura Kasih. Hal itu disampaikan setelah KPK memeriksa Ridwan Kamil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB.
“Tentu semua terbuka kemungkinan bagi KPK untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui ataupun diduga mendapatkan aliran uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di BJB ini,” imbuhnya.
Salah satu perempuan yang pernah dipanggil dalam kasus dugaan korupsi BJB, yakni Lisa Mariana, pada Jumat (22/8). Saat itu, Lisa mengaku mendapat aliran uang dari Ridwan Kamil.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, pada 13 Maret 2025.
Mereka di antaranya Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
KPK memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 222 miliar
































































































