Jumat, 19/04/2024 - 06:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Politik Anies Santai Dilaporkan ke Bawaslu: Biar yang Melaporkan Populer

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menanggapi santai pelaporan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan melanggar aturan kampanye.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Biar Bawaslu menjalankan tugasnya dan yang melaporkan jadi populer,” kata Anies kepada wartawan seperti dikutip redaksi, Jumat (22/12).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Anies dilaporkan ke Bawaslu oleh kelompok mengatasnamakan Advokat Pengawal Demokrasi (APD). APD menilai Anies melanggar aturan saat kampanye di Jambi karena menjadikan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto sebagai bahan candaan.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Ini Caleg-Caleg Peraih Kursi DPR dari Tiap Dapil di Jabar Berdasarkan Metode Sainte Lague

APD melaporkan Anies melanggar Pasal 280 (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Anies menyampaikan tidak bermaksud menyinggung salah satu capres dalam pidatonya di hadapan para ulama saat kampanye di Jambi. Capres jagoan Partai NasDem, PKS dan PKB itu menyatakan apa yang disampaikannya hal biasa.

Berita Lainnya:
Disinggung Soal Tawaran Menteri di Kabinet Prabowo, Ini Jawaban Anies Baswedan

“Saya mengungkapkan biasa aja,” kata Anies.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi