16 Tahun Nikmati Perdamaian, Safaruddin Ungkap Kendala Implementasi UUPA

BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerima kunjungan peserta Study Strategis Dalam Negeri (SSDN) Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXIII tahun 2022 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Gedung Serbaguna DPRA, Selasa (5/4/2022).

Read more

Rombongan PPRA Lemhannas disambut Plt Ketua DPRA, Safaruddin, bersama dua wakil ketua, Dalimi dan Hendra Budian serta ketua fraksi serta pimpinan Komisi, Badan Legislasi (Banleg), dan Badan Kehormatan Dewan (BKD).

Read more

Dalam pertemuan tersebut, rombongan PPRA Lemhannas yang dipimpin Irjen Pol Drs Triyono Basuki Pujono MSI lebih mendengarkan paparan DPRA terkait tata kelola pembangunan Aceh selama ini.

Read more

Di hari yang sama, rombongan PPRA juga melakukan pertemuan dengan Pangdam Iskandar Muda. Sehari sebelumnya, rombongan tersebut juga melakukan pertemuan dengan Pemerintah Aceh di Kantor Gubernur Aceh.

Read more

Plt Ketua DPRA Safaruddin dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa Aceh sudah 16 tahun menikmati perdamaian dan terus berkomitmen memelihara perdamaian dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Read more

“Semua butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) adalah pedoman dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Aceh,” katanya.

Read more

Meski sudah 16 tahun damai, tambah Safaruddin, namun masih ada 9 Peraturan Pemerintah (PP), 3 Peraturan Presiden (Perpres), 59 qanun daerah yang merupakan turunan dari UUPA sampai saat ini belum sepenuhnya tuntas ditetapkan menjadi regulasi.

Read more

“Ini merupakan kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Aceh dalam mengimplementasikan amanah dari UUPA dan butir-butir yang termuat dalam MoU Helsinki,” sebut Safaruddin.

Read more

Lebih lanjut Safaruddin menyampaikan, pengesahan rancangan qanun Aceh juga kerap mengalami kendala yang sangat signifikan, terutama mengenai pengaturan yang berkaitan dengan keistimewaan dan kekhususan karena selalu berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Read more

"Belum lagi dengan adanya ketentuan yang mengharuskan setiap produk hukum daerah harus memperoleh hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri sebelum disahkan menjadi peraturan daerah,” terang politikus Partai Gerindra ini.

Read more

Dalam kesempatan itu, Plt Ketua DPRA, Safaruddin juga menyampaikan 10 kewenangan kekhususan yang dimiliki Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA.

Read more

Mulai dari kewenangan untuk meminta konsultasi dan memberikan pertimbangan atas persetujuan internasional dan pembentukan undang-undang yang berkaitan langsung dengan Aceh hingga pengaturan dana otonomi khusus (Otsus). (Adv)

Read more

Did you like this story?

Please share by clicking this button!

Visit our site and see all other available articles!

Harian Aceh Indonesia