Aksi Bejat Paman, P*rkosa Keponakan Kandung yang Masih SMP di Rumah Nenek di Lampung

BANDA ACEH - Bejat! Begini kronologi mengerikan seorang pria memperkosa keponakan sendiri yang masih duduk di bangku SMP di Lampung.

Read more

Perilaku bejat pemerkosaan tersebut dilakukan seorang pria berinisial AP di Lampung kepada ponakannya yang masih SMP.

Read more

AP kini telah ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesawaran karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Read more

"Tersangka AP merupakan paman kandung korban. Aksi bejat tersangka dilakukan saat korban sedang tertidur di dalam kamar rumah neneknya. Tersangka membekap mulut korban, kemudian meraba tubuh korban," kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Deddy Wahyudi, Jumat (10/5/2024).

Read more

Deddy mengatakan, setelah pelaku dilaporkan orang tua korban para anggotanya langsung berhasil membekuk pelaku.

Read more

Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, petugas langsung mendatangi keberadaan pelaku di pinggir jalan yang beralamat di Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Read more

"Kemudian Tim langsung mengamankan pelaku AP tanpa adanya perlawanan. Kemudian pelaku AP dibawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Read more

Polisi Ungkap Peristiwa Pemerkosaan

Deddy menjelaskan peristiwa pemerkosaan pada korban terjadi di rumah neneknya, tepatnya Rabu, 19 Februari 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.

Read more

Pada saat itu, korban yang masih di bawah umur sedang tidur di dalam kamar.

Read more

Tiba-tiba ada sesosok manusia yang membekap mulut korban, ternyata adalah pamannya sendiri atau AP.

Read more

Kemudian pelaku AP melakukan aksi bejatnya dan mulai memperkosa korban.

Read more

"Tak hanya itu, pelaku AP juga melakukan aksi bejatnya dengan melampiaskan hawa nafsunya dengan membuka pakaian korban dan melepas celana yang dipakai oleh korban," jelasnya.

Read more

Setelah melampiaskan aksi bejatnya, AP kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Read more

Korban pun merasa takut karena AP mengancam dengan mengepalkan tangannya.

Read more

"Korban ketakutan dengan kelakuan AP hingga tidak berani menceritakan kepada siapapun, karena AP merupakan paman kandung korban," bebernya.

Read more

Untungnya, orang tua korban mulai curiga karena melihat isi pesan korban dari AP.

Read more

Pesan tersebut adalah keinginan AP untuk meminta jatah kepada korban, agar bisa melampiaskan nafsu bejatnya lagi.

Read more

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran untuk di Tindak lanjuti.

Read more

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. 

Read more

Did you like this story?

Please share by clicking this button!

Visit our site and see all other available articles!

Harian Aceh Indonesia