Bebaskan WNI Ditahan Junta Myanmar, Dasco Usul Siapkan Operasi Militer di Luar Perang

BANDA ACEH - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendorong pemerintah untuk terus melakukan diplomasi ke Myanmar terkait kasus selebgram inisial AP yang divonis penjara 7 tahun akibat dituduh mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara tersebut.

Read more

"Khusus untuk Myanmar, kita mendorong pemerintah terus melakukan diplomasi untuk warga negara Indonesia (WNI) dan segenap tumpah darah Indonesia, itu ada di undang-undang (UU) TNI," ucap Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Read more

Dasco menegaskan seluruh warga negara Indonesia harus dilindungi. Dia menekankan diplomasi jangan sampai gagal.

Read more

Menurut Dasco, jika diplomasi menemui jalan buntu, DPR akan meminta pemerintah untuk mengerahkan TNI ke Myanmar.

Read more

"Untuk WNI dan segenap tumpah darah Indonesia itu ada di UU TNI, apabila diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan operasi militer selain perang," kata Dasco.

Read more

Ketua Harian DPP Gerindra ini mengatakan, TNI sudah diperkenankan melakukan operasi militer untuk menyelamatkan WNI di negara orang.

Read more

"Operasi militer di luar perang itu dijamin di UU TNI yang baru," kata Dasco.

Read more

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan kewajiban pemerintah untuk melindungi seluruh WNI, termasuk yang sedang terlibat kasus hukum di luar negeri.

Read more

"Kalau kemudian keselamatannya itu terancam ataupun perlu mendapat perlindungan, sudah menjadi kewajiban dari pemerintah Indonesia untuk bisa menyelamatkan dengan cara apapun yang bisa dilaksanakan, untuk menyelamatkan seluruh WNI yang berada di luar negeri," tutur Puan.

Read more

Sebelumnya, seorang WNI ditangkap di Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara itu, telah divonis tujuh tahun penjara, menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.

Read more

WNI berinisial AP itu diketahui ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 dan didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

Read more

"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha, Selasa (1/7).

Read more

Judha mengatakan bahwa AP, yang juga seorang selebgram (selebritas di Instagram), saat ini mendekam di Penjara Insein di Yangon, Myanmar.

Read more

Did you like this story?

Please share by clicking this button!

Visit our site and see all other available articles!

Harian Aceh Indonesia