Busyro Muqoddas Bersama Aktivis dan Masyarakat Adat Gugat UU IKN ke MK

Read more

GELORA.CO - Legalitas pembangunan ibukota negara (IKN) Nusantara berupa undang-undang (UU) 3/2022 kembali didaftarkan gabungan elemen masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan uji materiil atau judicial review.

Read more

Gugatan tersebut didaftarkan oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Trisno Rahardjo, Dahlia Warga Suku Paser Balik, Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Rukka Sombolinggi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Zenzi Suhadi dari WALHI Eksekutif Nasional.

Read more

Mereka menamakan dirinya sebagai Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibukota Negara atau disingkat Argumen.

Read more

Kuasa hukum Argumen, Muhammad Arman menjelaskan, pihaknya mendaftarkan gugatan karena menilai UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan melabrak semua asas formil pembentukan perundang-undangan, partisipasi publik dan kedayagunaan-kehasilgunaan.

Read more

"Pemerintah dan DPR benar-benar telah menghancurkan tatanan demokrasi dan kedaulatan rakyat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Arman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (2/4).

Read more

Di samping itu, Arman juga menyatakan bahwa pihaknya menganggap UU IKN sebagai produk regulasi yang super kilat dibuat pemerintah dan DPR RI, yakni selesai dalam waktu 17 hari.

Read more

Dengan begitu, ada kekurangan dari proses penyusunan regulasi yang cepat tersebut, yakni minimnya partisipasi publik. Sehingga aliansi ini mendalilkan dalam permohonannya bhawa UU IKN bertentangan dengan UU 15/2019 perubahan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Read more

Selain itu, Arman juga menyatakan bahwa pihaknya menilai UU IKN tidak punya kebermanfaatan bagi rakyat banyak di situasi pandemi dan krisis ekonomi yang melanda warga.

Read more

Contohnya, menempatkan masyarakat adat semakin terpinggirkan, sebab komunitas tidak pernah diajak bicara padahal mereka telah lama hidup di dalam wilayah yang dijadikan lokasi pemindahan ibukota negara.

Read more

Bahkan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi mendata alokasi wilayah yang telah ditetapkan pemerintah untuk kawasan IKN mencapai 256.142 hektar dimana di dalamnya juga terdapat kehidupan masyarakat adat.

Read more

"Tata kelola lingkungan dan hak atas tanah di Indonesia yang amburadul, menimbulkan bencana dan konflik karena kajian kelayakan suatu usaha senantiasa dilakukan untuk melegitimasi keputusan politik penguasa, bukan untuk melihat suatu usaha layak atau tidak. Begitu juga dengan pemindahan IKN ini," kata Zenzi.

Read more

Ditambahkan Sekjen Aman Rukka Sombolinggi, minimnya partisipasi penuh dan efektif masyarakat adat dalam pembentukan UU IKN adalah satu dari sekian banyak bentuk diskriminasi terhadap perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat di Indonesia.

Read more

Dia memandang, pembangunan IKN tanpa persetujuan (Free Prior Informed Consent-FPIC) dari Masyarakat Adat adalah pelanggaran konstitusi sekaligus menjadi penanda suksesi yang paripurna penghancuran keberadaan Masyarakat Adat di IKN.

Read more

"Dan penegasan terhadap watak pemerintahan yang berkuasa hari ini sebagai pemerintah yang otoritarian sekaligus tunduk pada kepentingan para oligark," tandas Rukka. 

Read more

Did you like this story?

Please share by clicking this button!

Visit our site and see all other available articles!

Harian Aceh Indonesia