KPK Kantongi Bukti Gus Aiz Terima Uang Korupsi Kuota Haji

BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah mengantongi bukti dugaan Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman alias Gus Aiz. 

Read more

Ia disebut telah menerima uang korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, meskipun dibantah.

Read more

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada pemeriksaan yang sudah berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026, Gus Aiz dicecar tim penyidik soal dugaan adanya aliran uang.

Read more

"Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengkonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut. Nah, ini masih akan terus didalami," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 15 Januari 2026.

Read more

Bukti-bukti yang dimiliki tim penyidik itu juga akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi lainnya.

Read more

"(Aliran uang) kepada yang bersangkutan (pribadi Gus Aiz)," tuturnya.

Read more

Namun demikian, lanjut Budi, pihaknya belum bisa menyebutkan nominal uang yang diterima Gus Aiz.

Read more

"Belum. Masih dihitung," pungkas Budi.

Read more

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Gus Aiz membantah adanya aliran uang ke dirinya maupun ke organisasi PBNU.

Read more

"Sejauh ini nggak ya, nggak ada ya," kata Gus Aiz.

Read more

Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (stafsus) Yaqut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.

Read more

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Namun, penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum selesai.

Read more

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026 nanti. Ketiga orang dimaksud, yakni Yaqut, Fuad Hasan yang juga mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, dan Gus Alex yang juga Ketua PBNU. 

Read more

Did you like this story?

Please share by clicking this button!

Visit our site and see all other available articles!

Harian Aceh Indonesia