KPK: Politikus PDIP Terima Uang Rp600 Juta dari Penyuap Bupati Bekasi

BANDA ACEH -Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDIP, Nyumarno disebut menerima uang Rp600 juta dari pihak pemberi suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Sarjan.

Read more

Hal itu diungkapkan langsung Jurubicara KPK, Budi Prasetyo saat menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Nyumarno yang telah berlangsung pada Senin, 12 Januari 2026.

Read more

Budi mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih itu, penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh Nyumarno dari tersangka Sarjan.

Read more

"Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta," kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 13 Januari 2026.

Read more

Budi memastikan, tim penyidik akan terus mendalami maksud dari pemberian uang dari Sarjan kepada Nyumarno tersebut.

Read more

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam, Nyumarno membantah dicecar tim penyidik soal aliran uang.

Read more

"Woh, tidak ada sama sekali saya dimintai keterangan aliran uang dari, misalnya pak Bupati atau apa itu tidak ada, itu tidak benar," kata Nyumarno kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam, 12 Januari 2026.

Read more

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, dan Sarjan selaku swasta resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada Sabtu, 20 Desember 2025 setelah terjaring OTT pada Kamis, 18 Desember 2025.

Read more

Dalam perkaranya, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Read more

Dari hasil komunikasi itu, dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, Haji Kunang dan pihak lainnya.

Read more

Adapun total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama-sama Haji Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

Read more

Selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025, Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Sehingga total yang diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.

Read more

Sementara dari kegiatan OTT, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara

Read more

Did you like this story?

Please share by clicking this button!

Visit our site and see all other available articles!

Harian Aceh Indonesia